Menkumham Yasonna Dikukuhkan Kapolri Sebagai Guru Besar STIK

SERGAP. CO.ID,

JAKARTA, – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).

Pengukuhan dilakukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam sidang senat terbuka STIK tersebut berlangsung di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

“Pada hari ini dalam sidang senat terbuka STIK mengukuhkan Profesor Yasonna Hamonangan Laoly S.H., M.Sc., Ph.D sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi,” kata Tito.

Ia pun berharap kebijakan berlandaskan teori yang ditelurkan Yasonna dapat bermanfaat bagi bangsa.

Apalagi, kata Tito, Yasonna tidak hanya seorang akademisi tetapi juga seorang praktisi.

“Jadi kebijakan yang ia buat berlandaskan teori dan teori yang ia buat bisa diaplikasikan ke kebijakan-kebijakan,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Yasonna memaparkan orasi ilmiah terkait “Dampak cyber bullying dalam kampanye pemilu terhadap masa depan demokrasi di era 5.0”.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak terkait pengukuhannya sebagai guru besar.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan rekomendasi dalam pengusulan jabatan guru besar ini, khususnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Profesor Drs. Haji Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.,” ungkap Yasonna.

Pengukuhan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Selain itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani ikut hadir.

Diketahui, Yasonna merupakan kader PDIP yang juga dosen tidak tetap di STIK-PTIK. Pengangkatannya sebagai guru besar ilmu kriminologi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir pada 11 Juli 2019.

(P Singkat Laoly)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.