SERGAP CO.ID
MAJALENGKA, || Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangandan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.
Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut
1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%
4 .program sektor lainnya 32 ℅.
Namun demikian tidak seperti apa yang ada di desa Cipasung Kecamatan Leumah Sugih Majalengka Jawa Barat, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.
Pasalnya banyak kejanggalan dari mulai nama kelompok tani yang tak tertera nama kelompok tani masing masing dari 7 kelompok dan perbedaan keterangan kaur ekbang, kaur perncanaan, 7 sapi di bagi 7 kelompok tani ternak ” namun menurut kades Deni 8 sapi di bagi 8 kelompok yang memang pakta di lapangan hasil uji petik investigasi awak media di lapangan 7 ekor sapi.
Camat Lemah Sugih Mumuh saat di kofirmasi via selulernya yang mengatakan pak kades tidak ada di tempat padahal pak kades ada dari pagi sampai sore bertepatan adanya kegiatan penanggulangan bencana yang dihadiri BPBD Kabupaten Majalengka dan mahasiswa KKN UIN Jakarta.
Selesai kegiatan pukul 3-40 awak media langsung konfirmasi kepada kades Deni mengenai program ketahanan pangan. Senin
(26-09-2022).
Sementara salah satu perangkat Desa ekbang wawan saya di konfirmasi media beberapa hari yang lalu mengenai penggunaan 20% di peruntukan ketahanan pangan” yang saya tau Rp 150 juta di belikan 7 sapi untuk 7 kelompok, per ekor nya 15 juta, selebihnya saya tidak tau yang lebih tau pak sekdes dan kaur perencanaan termasuk pak kades ” jawabnya ekbang.
Kendati demikian lain berbeda dengan keterangan kepala Desa Cipasung Deni saat di konfirmasi di kantor Desa, kades menjelaskan pembelian sapi 8 ekor untuk 8 kelompok. “Jelasnya kades Senin 26-09-2022.
Tidak sampai di situ awak media menghubungi kaur perencanaan Eni ” seraya ia menerangkan hal senada dengan kaur ekbang Wawan” ia membenarkan betul pak pembelian 7 ekor Sapi untuk 7 kelompok. Disinggung sebagian nya uang sisa di berdayakan kemana lagi” oh itu saya harus bicara dulu dan mesti liat di pembukuan. “Pungkasnya.
Esok hari nya awak media datang lagi ke kantor desa jam 1- 30 guna klarifikasi konfirmasi kepada sekdes pak Adang yang mana awak media suda 3 kali datang tidak pernah ketemu dengan pak sekdes cipasung beralasan lagi ke kecamatan , lagi ke kabupaten. “Ucapnya staf Desa.
Tak berhenti di situ awak media mencoba menghubungi beberapa pegawai desa termasuk kepala Desa guna meminta no kontak pak sekdes, karena sekertaris desa adalah bagian dari ujung tombak Roda pemerintahan desa dimana catatan catatan perencanaan program Desa ada di sekertaris desa entah ada apa dan kenapa sehingga sekertaris desa susah di temui di pinta no sekdes pun tidak di kasihnya.
Nanang kusyana Ketua LPI Lembaga Pemantau Independen Tipikor Jawa Barat sebagai pemerhati Desa ,, mengatakan Dengan ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan kongkalikong, maka diduga kuat adanya aroma korupsi telah melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014.
Lanjutnya, dimohon kepada pemerintahan Kabupaten Majalengka segera turun tangan, Dinas Desa terkait baik inspekorat dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara
(Tim)