SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Misteri pengembalian pungutan Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) tahap III tahun 2022 terus disoroti.
Pasalnya, adanya surat Pernyataan dari Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan saat dikonfirmasi menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam pernyataan yang ditandatangani RT 01 Kampung Jati Sari selaku pihak kesatu atas nama Wartono (40) telah mengembalikan dana Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 14 KPM selaku pihak kedua.
Pernyataan Rukun Tetangga (RT) yang ditandatangani oleh Suhandi Kepala Desa Karangsari tersebut seolah menyelesaikan kasus adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu rupiah.
Namun banyak pihak menilai surat pernyataan pengembalian yang terjadi dalam proses pungutan BLT-DD layaknya komedi dalam sebuah sinetron.
“Ini kalau di dalam sinetron termasuk dalam komedi. Enggak jelas setelah dipungut lalu dikembalikan dan jika bisa begitu maka tidak ada penjahat yang terjerat hukum. Kita lihat saja legal formal dari surat pernyataan pengembalian itu, seperti sinetron komedi,” ujar Yoki Fardiansah yang ikut mengkritisi soal pengembalian pungutan, saat dihubungi, Rabu (07/09/2022).
Warga yang berdomisili di wilayah sekitar Karangsari Kecamatan Angsana itu pun berharap agar penegak hukum memanggil pihak-pihak yang terlibat terlebih lagi yang menandatangani surat pernyataan pengembalian.
“Menurut Yoki Fardiansah, penegak hukum punya dasar untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum yang memotong dana bantuan, semisal dari surat pernyataan modal awal untuk memeriksa,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, dengan dalih apapun BLT-DD tidak boleh dibagi rata.
“Tak boleh dibagi rata, Penyaluran BLT Dana Desa harus sesuai aturan dengan Apa kriteria penerimanya Keluarga pra sejahtera yang tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, Keluarga pra sejahtera yang juga tidak terdaftar sebagai KPM bansos BPNT,” bebernya.
Sementara itu, M. Asep Saepudin dalam tanggapannya mengatakan bahwa sudah menelepon Kepala Desa untuk segera menyelesaikan kasus pungutan Bantuan langsung tunai dana desa Karangsari.
“Wa’alaikumsalam warohmatullah, ya kang, saya telepon Pak Lurah untuk segera diselesaikan,” terang M. Asep Saepudin lewat pesan singkat WhatsApp.
Arjun Keluarga Penerima Manfaat yang namanya ingin disamarkan mengaku menerima tidak utuh dana Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) tahap III 2022.
“Dengan nominal sebesar Rp. 300.000 uang Bantuan langsung tunai diambil oleh Rukun Tetangga inisial TO,” terang KPM yang namanya ingin disamarkan saat diwawancarai di kampung Jati Sari.
Arjun juga menjelaskan bahwa dalih potongan untuk keluarga yang tidak termasuk dalam daftar penerima.
“Dalihnya uang pungutan akan diberikan kepada keluarga yang tidak mendapatkan bantuan tetapi tidak ada informasi bagi yang tidak mendapatkan diberi uang hasil pungutan,” ujarnya.
Terpisah TO yang juga merupakan Rukun Tetangga saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sebagian uang dibagikan kepada 14 Keluarga yang tidak mendapatkan tetapi sebagian karena dipertanyakan akhirnya diserahkan.
“Karena sisa hasil itu dipertanyakan maka diserahkan dengan nilai keseluruhan kurang lebih Rp. 2 jutaan,” beber TO.
Beda halnya, Suhandi Kepala Desa Karangsari dalam Hak jawab klarifikasinya menyampaikan bahwa ada kesalahan terkait dengan BLT Dana Desa, namun ia berdalih sudah menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Oh siap terkait BLT-DD kemaren ada kesalahan sedikit tapi alhamdulilah sudah saya bereskan uang yang kemaren KPM ngasih ke pak RT begitu saya tau langsung dikembalikan malam itu juga,” pungkasnya.
(Kamri S/Team)