SERGAP.CO.ID
BANYUWANGI, || Sangat Maraknya penambangan galian C (Pasir) di Duga tak berijin dan Kebal Hukum juga di wilayah Banyuwangi khususnya
di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jumaat (28/7/22).
Aktivitas pertambangan galian C ( pasir) dilakukan kembali di Dusun Patoman RT 02/RW 07 Desa Watukebo oleh sejumlah pihak dan sangat meresahkan warga sekitar khususnya di sepanjang jalan yang di lewati Damtruck yang muat pasir tersebut sehingga pengendara motor tidak nyaman untuk melewati jalan tersebut karena banyak debu dan sisa pasir bertebaran di udara sehingga mengenai mata waktu mengendara.
Berdasarkan penelusuran Awak media Jum’at (30/7/22)terlihat puluhan Damtruck keluar masuk lokasi pertambangan galian C (Pasir) di duga tak berijin membawa pasir dari kawasan Desa Watukebo. Aktivitas penambangan galian c (pasir) dilakukan dengan menggunakan alat berat 2(dua) ekvakator digunakan untuk mengupas mengeruk dan menaikkan Pasir ke damtruck.
Disisi lain, patut diduga ada pembiaran dari oknum dan intansi terkait yang membiarkan atau pembiaran. Penambangan galian c (pasir) yang beroperasi di Desa Watukebo yang di duga tidak mengantongi ijin dimana terdapat beberapa item atau syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penambangan, apalagi lokasi penambangan ini akses jalan satu satunya menuju ke Bandara Blimbingsari dan jarak dari pinggir jalan Raya 120 M, patut dipertanyakan apa sudah ada izin tambang ke warga atau Kepala dusun setempat tersebut, sehingga sangat bebas untuk beraktivitas .”Tegasnya.
Saat awak media klrifikasi dan konfirmasi kepada warga setempat yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan.bahwa tambang yang sudah beraktifitas itu tidak ada konfirmasi dari warga baik dari kepala dusun setempat mas, saya pun baru tau itu kalau di persawahan ada tambang, kami cuma kawatir jalan menjadi licin dan kotor karena adanya ceceran pasir dijalan, apalagi pas di tikungan, kadang sering pengendara hampir jatuh
karena banyaknya pasir yang berceceran dijalan sehingga membuat jalan menjadi licin atau jalan cepat rusak.”Ucap warga setempat.
Lanjut, sudah sangat jelas bahwa Kegiatan Penambangan galian C (Pasir) yang pelakunya di duga tidak memiliki izin dan Kebal Hukum, Bagi Semua jajaran intansi Pemerintah terkait seolah-olah menutup mata dan tidak melihat dengan adanya Penambangan yang ada di Desa Watukebo tersebut, padahal udah jelas mengganggu aktifitas pengendara bermotor.
Di sisi lain, Kepada Kepolisian Polresta Banyuwangi Sama jajaran intansi Satpol PP Banyuwangi kami memohon di bantu menindak lanjutin dan menutup lebih cepat terkait tambang yang ada di daerah Watukebo Blimbingsari. Penambangan yang di duga tidak berijin adalah perbuatannya atau merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Salah satu tokoh Masyarakat berbicara kepada Awak Media, Bahwa kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan galian c (pasir) karena dapat merusak jalan dan tidak kenyamanan bagi pengendara yang melintas di jalan tersebut. Kami memohon kepada awak media untuk meberitakan atau mempublikasikan Penambangan galian C (Pasir) yang kebal hukum mungkin dari pemberitaan bisa mebantu untuk menghentikan dan menutup Tambang tersebut, karena adanya tambang tersebut aparat dan oknum serta intasi terkait seolah olah menutup mata dan tidak melihat adanya “Penambangan galian C (Pasir) yang Kebal Hukum” Masih Beraktifitas ada di Desa kami. “Ucap warga.
( Team )