SERGAP.CO.ID
PADANG SUMBAR, || Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa dr. Bakrizal, MKM dipengadilan Tipikor KLAS 1A Padang Sumatera Barat. Senin 18 Juli 2022.
Membuat majelis terpana, JPU seperti tak terpana, pengunjung sidang pun teteskan air mata, berikut kutipan pembacaan Pledoi yang di Pantau oleh LSM-Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumbar.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, Majelis Hakim Sidang yang Mulia, Penuntut Umum dan Hadirin Sidang yang saya hormati;
Izinkanlah Saya terlebih dahulu mengucapkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Berkah dan Rahmatnya serta hidayahnya, kita diberi kesempatan untuk hadir pada hari ini dalam sidang yang mulia ini. Semoga Allah selalu melindungi kita dan memberikan kesehatan terbaik dalam menjalani hidup dan kehidupan di permukaan bumi ini.
Majelis Hakim Sidang yang Mulia, Penuntut Umum yang saya hormati
Pada kesempatan ini izinkanlah saya menyampaikan pembelaan diri saya terhadap Dakwaan dan Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan Persidangan yang mulia pada hari ini. Semoga apa yang saya sampaikan didalam Nota Pembelaan ini dapat memberikan cahaya dan terang Keadilan untuk memenuhi hati nurani kita semua yang hadir didalam Persidangan yang mulia ini, terlebih Majelis Hakim Sidang yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Kebutuhan akan keadilan dan penegakan kebenaran merupakan dua hal yang sangat diharapkan oleh manusia, namun pada kondisi tertentu keduanya sangat sulit kita temukan. Keadilan dan kebenaran berganti dengan kezaliman dankemungkaran apalagi jika kezaliman dan kemungkaran tersebut beririsan dengan kekuasaan maka akan banyak kebenaran terkubur dalam penjara ketidakadilan. Kita melihat sejarah betapa Firaun memerintah dalam kesewenang-wenangan yang meletakkan hukum pada dirinya sendiri dan menempatkan kebenaran pada halusinasinya sendiri, sehingga siapapun yang berseberangan dengan dia maka mata pedang akan berbicara walau seorang Musa pun yang membawa kebenaran tetap tidak dapat merubah sikap Firaun. Walau akhir cerita kita tahu bahwa Firaun dihancurkan oleh Allah dan Musa dimenang’kan oleh Allah. “Wakulja Al haqqu wa dzaakal bathila. innal bathila Kana zahuka” (apabila datang yang hak maka akan hancur kebatilan).
Zaman terus berputar namun persoalan manusia tetap itu ke itu juga yaitu sulitnya mencari sebuah keadilan, dan beratnya menegakkan kebenaran. Kebenaran dan keadilan harus diperjuangkan dia tidak akan datang begitu saja dari atas langit namun langit pasti merestui orang yang berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan di permukaan bumi ini. Hari ini di depan Majelis Hakim Sidang yang Mulia, saya akan menyampaikan tentang kebenaran yang sebenar-benarnya agar Keadilan yang menjadi roh dari persidangan yang mulia ini tercurahkan kepada saya yang telah diseret untuk duduk dikursi pesakitan ini hanya karena menyelamatkan banyak nyawa manusia dari ganasnya Virus Covid-19.
Majelis Hakim Sidang yang Mulia, Penuntut Umum yang saya hormati.
Kita melihat kenyataan yang sudah terjadi ketika negara kita mulai dihantam Pandemi Covid-19 terutama pertengahan Tahun 2020 sampai pertengahan Tahun 2021, ketakutan masyarakat menjadi-jadi, takut terhadap penularan penyakitnya, takut terhadap kematian, bahkan sangat takut terhadap orang-orang yang terkena penyakit covid-19, juga termasuk takut terhadap krisis ekonomi yang menjadi persoalan baru bagi masyarakat Indonesia sehingga berdampak pada perilaku masyarakat yang mudah marah dan bahkan konflik dengan petugas sehingga pada saat itu persoalan Covid-19 telah merambah ke semua sektor kehidupan masyarakat. Ketakutan yang sama juga dirasakan oleh petugas kesehatan yang berhadapan langsung dengan penyakitnya, baik saat menangani pasien yang positif Covid-19 di sarana kesehatan atau penderita diisolasi mandiri atau masyarakat yang tertular yang masih berkeliaran di tengah-tengah penduduk dalam kota atau penduduk luar yang masuk kota. Ketakutan ini semakin menjadi-jadi karena banyaknya petugas kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga ada beberapa Puskesmas diliburkan pelayanannya untuk mencegah penularan Covid-19 di sarana kesehatan tersebut, hal ini juga terjadi pada petugas kesehatan yang berdinas di RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh.
Kenapa petugas kesehatan masih tertular?
Petugas kesehatan langsung berhadapan dengan penyakit Covid-19, mereka mempertaruhkan nyawanya dalam menanggulangi penularan Covid-19, bukan mereka tidak takut, tetapi naluri kesehatannya yang menyebabkan mereka berani bertaruh nyawa, sementara yang lain pada melarikan diri. Bahkan kita lihat masih ada yang menyalahkan mereka yang telah mati-matian bekerja untuk rakyat, untuk nilai profesi, dan tanggungjawab sesama manusia serta ibadah kepada Allah SWT. Masih terlalu banyak kisah sedih yang bisa kami ceritakan di sini, bahkan air mata satu baskom pun belum tentu akan cukup untuk dikeluarkan karena meratapi derita kami, namun waktu sangat sempit buat kami mencurahkan kepedihan ini. Suka duka penanggulangan penyebaran dan pengobatan penderita Covid-19 di kota Payakumbuh tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, walau kami dapat penghargaan dari Kapolda Sum-Bar atas keberhasilan kami dalam pengendalian Covid-19 di Kota Payakumbuh, namun kami juga dijadikan terdakwa dalam proses pengadaan Hazmad dan Masker KN 95 pada tahun 2020, dan PPK serta PPTK kami juga dijadikan tersangka terhadap pengadaan barang tersebut yang dituduhkan sebagai pengadaan fiktif dan nilainya Rp. 195 juta, sungguh sangat menyakitkan ketika akhirnya upaya penanggulangan Covid-19 yang dilaksanakan tanpa kenal lelah berakhir di penjara. Saya bersama hadirin sidang yang mulia harus menangis, ya… kami menangis agar air mata kami membangkitkan Roh Keadilan diruangan sidang yang mulia ini. Dakwaan Penuntut Umum sungguh sangat jauh dari kebenaran dengan menghilangkan rasa keadilan, kadang-kadang hati nurani pun telah didustai. Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum menyadari bahwa tidak ada kejahatan yang saya lakukan, tetapi untuk sebuah reputasi dan menyombongkan harga diri, kehidupan dan hak orang lainpun dihancurkan, memutarbalikkan fakta untuk mengubur kebenaran yang sejatinya. Bagamana mungkin keadilan bisa ditegakkan jika aparat penegak hukum mengabaikan kebenaran dan memaksakan seseorang menjadi Terdakwa untuk kepuasan dan ambisi pribadinya?.
Majelis Hakim Sidang yang Mulia, Penuntut Umum yang saya hormati.
Pengadaan Hasmat dan Masker KN 95, ini sungguh telah terlaksana dengan baik dan proses pengadaannya telah berpedoman kepada regulasi yang berlaku saat pandemi covid 19. Berawal dari ketakutan petugas dari penularan Covid-19 dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ketakutan ini disampaikan kepada Walikota selaku ketua satgas untuk membelikan alat pelindung diri Hasmat dan Masker KN 95 yang sesuai dengan standar level 3, maka Walikota menyikapi permintaan petugas kesehatan tersebut (BAP dan fakta persidangan) dengan memesan kepada teman beliau (bunda Putri yang beliau kenal semenjak tahun 2013), Saya sebagai tim teknis bidang kesehatan diperintahkan untuk melihat barang tersebut ke Bandung “apakah barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang direkomendasi Menteri Kesehatan“ , berhubung saya belum mengenal Bunda Putri dan juga saya tidak tau alamat Bunda Putri, maka saya diantar oleh Sopir Walikota yang bernama IWAN dengan menggunakan Mobil Dinas Walikota yang ada di Jakarta. setelah saya bertemu dengan Bunda Putri dan setelah melihat langsung barang yang ditawarkan nya kemudian Saya laporkan kepada Walikota bahwa barang dimaksud sudah sesuai dengan standar serta telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam kondisi yang darurat di mana Hasmat dan Masker KN 95 ini langka di lapangan namun sangat dibutuhkan maka Walikota mendatangkan APD tersebut ke Payakumbuh, dan pada tanggal 2 November 2020 bunda Putri mengirim APD tersebut dengan mobil P.O Armada Bumi Minang, sampai di Padang pada tanggal 4 November 2020 yang alamat penerima ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Jl. Khatib Sulaiman Kel. Padang Karambia Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh Up. Romilda Velani dan dijemput oleh staff Dinas Kesehatan serta dibawa ke Payakumbuh. Semua foto-foto dokumen dalam proses pengiriman barang dari Bandung sampai ke Padang telah kami lampirkan dan telah diperiksa dalam sidang sebelumnya. Pada persidangan tersebut telah dihitung, telah diperiksa dan telah dapat dibuktikan bahwa jumlah APD (Hasmat dan Masker KN95) cukup serta sesuai dengan spek yang diminta. Pada kondisi ini tidak ada yang fiktif dalam proses pengadaan APD tersebut. Lantas di mana letaknya fiktif, sementara kita tahu bahwa rohnya pengadaan barang dan jasa itu adalah ketersediaan barang yang dibeli tersebut, dan dalam persidangan telah dibuktikan bahwa APD tersebut benar-benar ada, serta telah digunakan di lapangan untuk kepentingan penanggulangan Covid- 19 oleh Tenaga Kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dan Tenaga Kesehatan di RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh.
Setelah APD dinyatakan lengkap sampai di Payakumbuh dan dilaporkan ke Walikota selaku Ketua Satgas dan Beliau menginstruksikan segera diproses administrasinya dan perintah itu saya teruskan ke PPK untuk diproses segera sesuai dengan aturan yang berlaku saat Pandemi Covid-19 ini, termasuk mempedomani Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 dan Edaran LKPP Nomor 32 Tahun 2020 dan jika diperlukan lakukan konsultasi ke bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang ada di Pemerintahan Kota Payakumbuh. Ketika proses penyiapan administrasi sedang berlangsung Bunda Putri sebagai pemilik barang meminta kepada saya melalui WA dan telepon untuk segera membayar biaya pembelian APD, kemudian kondisi ini Saya laporkan ke Walikota dan Walikota mengambil kebijakan dengan meminjam dana PDAM dan Beliau sendiri yang menelepon Kasubag Organisasi dan Keuangan (saudara Mita) di hadapan Saya. Saudara Mita diminta datang ke Rumah Dinas Walikota untuk membicarakan pinjaman tersebut sementara Saya disuruh Walikota untuk menemui Dirut PDAM, namun tidak bertemu dan pembicaraan Dirut PDAM dengan Walikota Saya tidak tahu.
Dari beberapa kutipan Pledoi yang di dengar di persidangan ditambah ketua majlis menyampaikan agar terdakwa tidak harus membaca semuanya.
LSM-BPKP yang di Nahkodai Rahmatsyah, Optimis hakim akan berbuat seadil-adilnya. Dan berkeyakinan majelis akan menentukan peranannya sebagai wakil tuhan di atas dunia. Memutus bebas terdakwa dr.Bakrizal.MKM. jelas Rahmatsyah.
(Zam)