SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Kepala Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang memberi teguran terhadap aparatur Desa kaur ke uangan Selasa (05/07/ 2022).
Kode etik profesi adalah Sistem norma, nilai aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar, dan mana yang baik, apa yang tidak benar atau tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan apa yang harus dihindari.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan dalam melaksanakan foksinya.
Saat di konfirmasi kepala Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang “Amsori” terkait viralnya perilaku pegawai Desa yang menjabat Kaur keuangan yang di anggap melanggar kode etik kepegawaian, yang tidak layak di pertontonkan dalam sebuah konten hiburan seperti aplikasi TIKTOK, dengan jelas oknum pegawai Desa Montor tersebut mengunggah satu vidio saat bekerja di kantor Desa, lengkap dengan seragam, laptop, di ruang kerja sambil asik menghisap rokok.
Dengan tegas kepala Desa mengecam, sangat geram atas perilaku tersebut, akan saya panggil orang yang bersangkutan akan saya kasih peringatan keras, karena kedisiplinan dan tatakrama harus di utamakan, mengingat kantor desa adalah kantor yang resmi kepanjangtanganan roda kepemerintahan dalam melayani masyarakat, apalagi mengingat kaur keungan desa saya adalah perempuan, tidak pantas bekerja sambil merokok.
Saya sudah panggil yang bersangkutan serta di kasih peringatan keras dengan surat peringatan (SP 1). “Ujarnya Kades.
Di lain tempat saat di konfirmasi di sebut saja Demi humas dari lembaga LPKMP Kabupaten Pandeglang tentang prilaku oknum pegawai Desa Montor yang di duga melanggar kode etik, kami sangat menyayangkan atas perilakunya, dan mengapresiasi atas sigapnya kepala desa menyikapi persoalan bawahanya, saya harap ini menjadi peringatan teguran kepada seluruh aparatur desa untuk senantiasa menjungjung tinggi rasa tanggungjawab, kesopanan, prilaku, yang tidak bertabrakan dengan norma norma yang ada. “Pungksasnya.
(Kamri S/Doris)