SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 memperkuat terkait kriteria calon penerima bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, Kehilangan mata pencaharian.
Selain itu, Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Namun realitanya peraturan seolah dikangkangi dan beberapa Penerima BLT Dana Desa di Desa Ciseureuheun Diduga merupakan Istri dari Perangkat Desa, hal tersebut menunjukkan bahwa BLT DD hanyalah dijadikan sebagai ajang untuk syarat kepentingan bagi Oknum Pemerintah Desa.
Kepada wartawan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya di media mengatakan, Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa Ciseureuheun tidak masuk dalam kategori jika mengutip dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1).
“Kalo tidak salah 3 penerimanya merupakan istri dari perangkat desa, dan satu lagi merupakan dari keluarga mampu punya agen sembako,” terang Singkatnya kepada wartawan pada Rabu (28/06/2022).
Sementara itu, Kepala Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Pandeglang Banten saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada beberapa perangkat desa untuk dipinta klarifikasi.
“Nanti saya akan panggil beberapa perangkat desa untuk dipinta keterangannya, hawatir tanpa sepengetahuan saya mereka memasukkan nama-nama yang disebutkan (Istri perangkat) ke dalam daftar penerima BLT Dana Desa,” tuturnya saat dimintai klarifikasi lewat sambungan WhatsApp.
(Kamri S /Team)