Tim Kuasa Hukum Menuntut Bebas Terdakwa Jejen dan Iman, Dalam Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Kasus Kriminalisasi

Tim Kuasa Hukum Menuntut Bebas Terdakwa Jejen dan Iman, Dalam Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Kasus Kriminalisasi

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Hari ini, Rabu, 22 Juni 2022, Pengadilan Negeri Tasikmalaya mengelar sidang perkara pidana Register nomor 63/Pid.Sus/2022/PN.Tsm dan 64/pid.Sus/2022/PN.Tsm dengan agenda nota pembelaan atas Terdakwa Jejen Zainal Arifin dan Iman Ruhiman dengan tuduhan melanggar pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 huruf c UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Atas tuduhan Jaksa tersebut sebagaimana dimuat dalam tuntutannya.

Bacaan Lainnya

Tim Kuasa Hukum terdakwa pada Kantor Hukum ESB LAW CENTRE diantaranya Eki Sirojul Baehaqi, S.H., M.H., Nenden Mulyani, S.H., Mulia Ansori, S.H., Nita Sunita Babara, S.H. dan Hafidulloh Sueb, S.H. menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) menuntut bebas untuk kedua terdakwa karena menilai dan yakin terdakwa tidak bersalah.

Seusai Pleidoi (nota pembelaan) dibacakan orang tua dan warga memenuhi ruang sidang hingga menangis karena kekecewaan atas tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya telah menuntut Terdakwa selama 12 tahun.

“Padahal terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan.” Ujar Tim Kuasa Hukum.

Diketahui sebelumnya, berawal dari keresahan warga terhadap maraknya aksi geng motor, Iman dan Jejen seorang warga Bong bersama warga setempat pada tanggal 5 Desember 2021 berjaga dari serangan geng motor karena sebelumnya ada peristiwa pembacokan.

Sementara pada saat itu kebetulan ada 2 unit kendaraan motor dengan knalpot bising yang identik dengan geng motor dihadang warga termasuk para terdakwa, namun kini para terdakwa dituduh melakukan tindak kekerasan dan keduanya dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Ujar Tim Kuasa Hukum.

Namun berdasarkan fakta persidangan, jelas bahwa Terdakwa Jejen Zainal Arifin dan Iman Ruhiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di muka umum bersama-sama sebagaimana pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya membebaskan terdakwa Jejen Zainal Arifin dan Iman Ruhiman dari tuntutan hukum. Basmi geng motor, bebaskan Iman-Jejen. “ Imbuhnya.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.