SERGAP.CO.ID
AGAM SUMBAR, || Tidak terakomodirnya oleh pihak Manajemen PKS Amp Pom. Tujuh Penghulu adat Tapian Kandis Nagari Persiapan Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kembali datangi Manajemen PKS PT. AMP POM. Rabu (15/6/2022).
Tujuh penghulu tersebut membenarkan telah ada kontrak sebelumnya yang dibuat oleh perusahaan dengan mereka. Namun akhir-akhir ini telah terjadi miskomunikasi antara pemegang kontrak dengan tujuh penghulu tersebut.
Mengingat dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, maka tujuh penghulu suku di Tapian Kandis sepakat menyampaikan kembali keinginannya pada Manajemen PKS AMP POM.
Dengan memberikan berupa surat pernyataan hasil kesepakatan dari penghulu yang bertujuh. Hal ini disampaikan J. Dt Bandara dan M. Dt Kayo di ruangan Manajer PKS PT. Amp POM (15/6/22).
J Dt Bandaro dan M.dt Kayo sebagai pemegang ulayat di Tapian Kandis mengatakan, sikap beberapa waktu lalu tidak mengizinkan satu butirpun cangkang sawit keluar dari PKS PT. Amp POM. Hal tersebut dapat di buktikan.
Tepat Rabu 15 /6/2022. Dengan telah menggunungnya cangkang, Pihak manajemen PKS AMP POM bermohon pada J Dt Bandaro dan M.dt DT Kayo untuk membuka portal yang telah dipasang.
Mengingat dengan menggunungnya cangkang tersebut J.Dt Bandaro dan M.Dt Kayo beserta anak keponakan masih memberikan toleransi untuk membuka portal. Alih-alih ada kesepakatan dengan menejer RO bernama Revi yang di utus PKS PT AMP Pom ke lokasi penumpukan cangkang.
Pada hari yang sama sekitar jam 12 siang, J Dt Bandaro dan M. Dt Dt Kayo beserta Dt yang lain juga melibatkan beberpa keponakan datangi kantor di ruangan meeting PKS untuk menjelaskan lebih rinci apa yang disampaikan di luar areal penumpukan cangakang bersama Revi.
Dt Bandaro dan M.dt Dt Kayo memperjelas pernyataannya dengan mengatakan agar Menejer RO Revi bisa menyampaikan ke manajemen tetang kesepakatannya dan harus dituangkan diatas kertas.
Saat itu Revi menjawab saya akan sampaikan pada manajemen hari ini juga, Senin tanggal 20 Juni 2022. Telah ada jawabannya. Ujar Revi.
Tentang jawaban Menejer Revi salah seorang anak kemenakan yang hadir mengatakan kalau hari Senin yang di maksud. Kami hanya menerima jawaban kontrak yang kami minta direalisasikan.
Sambil menunggu secarik kertas hasil kesepakatan. J Dt Bandaro dan am.Dt kayo beserta yang lain meninggalkan ruangan Meeting.
Saat itu tim investigasi Sambangi manajer Revi untuk konfirmasi. Menejer Revi mengatakan akan menyampaikan pada manajemen agar bisa segera menyelesaikan tuntuhan Ninik mamak yang bertujuh.
” Selaku pribadi yang di utus oleh manajemen tidak bisa memutuskan. Karena saya masih bawahan” ujar Revi mengakhiri.
Tim investigasi kembali Sambangi J Dt Bandaro dan M. DT Dt Kayo. Dua pemilik Ulayat menegaskan, untuk Senin akan datang (20/6/2022) tidak ada lagi kata mufakat. Dengan tidak di Akomodir oleh Manajemen PKS PT AMP Pom.
” Kita akan portal kembali lokasi pengangkutan cangkang. Kami selaku pemilik ulayat tidak akan memberikan toleransi yang kesekian kalinya. Pada intinya Senin depan jawaban yang kami terima adalah diberikan kontrak yang baru,” tegas dua penguasa ulayat tersebut.
Menanggapi hal tersebut Wadir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sumatera Barat Mengatakan, seyogyanya perusahan PKS PT AMP POM untuk mengakomodir permintaan tujuh penghulu beserta anak kemenakannya. Perusahaan jangan mengabaikannya.
Pihak penghulu yang bertujuh bukan yang pertama mengajukan permohonannya, sudah berulang kali.
Kita dari lembaga sosial kontrol menyampaikan agar adanya kebijakan yang dapat menciptakan kastabilan suasana harmonis.
Antara masyarakat sekitar dengan perusahan bukan menciptakan kegaduhan pada masyarakat sekitar. Hargai aturan Adat silingka Nagari.
Sehingga perusahaan dapat beraktivitas sesuai dengan standar RSPO. ujarnya.
(Zam Korwil)