SERGAP.CO.ID
BANYUWANGI, || Dalam Operasi pemeriksaaan Ops Semeru 2022 kepolisian sektor pelabuhan berhasil mengungkap penyeludupan minol (minuman beralkohol) tanpa dilengkapi dengan surat kelengkapan.
Penangkapan di lakukan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Satuan polisi pelabuhan berhasil melakukan ungkap kasus membawa/mengangkut Sejumlah 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai.
Dalam rangka Ops Pekat Semeru 2022, sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagai pelapor dalam penangkapan Nuraini, (47) yang berprofesi sebagai anggota Polri dan bertempat tinggal di asrama Polisi Penataban Polresta Banyuwangi beserta saksi dilapangan Riza Husada, (36) yang berprofesi sebagai Polri yang bertempat tinggal di Dsn. Maron Kec. Genteng Kab. Banyuwangi.
Berdasarkan laporan yang di dapat dari Kapolsek KPPP kepada awak media surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN TANJUNGWANGI/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Mei 2022. Terkait tentang penangkapan yang dilakukan oleh anggota pada saat bertugas di lapangan.
Satuan polisi sektor pelabuhan mengamankan supir beserta barang bukti atas nama Laurensius Yuriwidayanto, (39) yang berprofesi sebagai Supir, bertempat tinggal di Semolowaru Selatan Gg. 12 No.15 Rt.03 Rw.03 Kota. Surabaya dengan barang bukti yang diamankan 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml. (per koli @50 botol plastik ukuran 600ml) dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai. (per koli @24 botol kaca ukuran 350ml).
AKP Ali Menjelaskan kronologi penangkapan terhadap supir yang membawa minuman beralkohol Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, pada saat petugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi didapati mobil barang pick up, merk. Daihatsu, warna Hitam, No.Pol. L-9332-C atas mama Wahyu Subahagiono yang beralamatkan Bratang Gede 6-G/5 RT 04 RW 12 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo yang dikendarai oleh Laurensius Yuriwidayanto kedapatan membawa/mengakut 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai.
Menurut pengakuan supir (terlapor) bahwa minuman keras tersebut Milik Terlapor sendiri (Laurensius Yuriwidayanto) sejumlah 6 koli berisi minuman keras jenis arak, Milik PAK Iwan yang bertempat tinggal di Gempol Pasuruan, sejumlah 15 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan milik Anang, (47) beralamatkan di Jl. Dukuh Manunggal Kota Surabaya, berjumlah 10 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diambil/didapatkan supir dari Nengah, (39) yang bertempat di Pamogan Kota Denpasar.
Sedangkan pemilik dari 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) pelapor tidak tahu, akan tetapi sesuai dengan kwitansi yang pelapor terima minuman tersebut dikirim dengan tujuan penerima yaitu Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) Jl. Pegirian 114 Simokerto, Kota Surabaya dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya oleh Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) dikirim ke Kalimantan dengan penerima H. Arul/Bjm yang diambil/didapatkan dari Nanang, (45) Jl. Cargo, Kec. Denpasar utara Kota Denpasar.
Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di amankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi. Serta dilakukan mindik, mengamankan barang bukti dan terlapor di Mako Polsek KP. Tanjungwangi serta melakukan introgasi awal terlapor dan pelapor dan koordinasi penanganan perkara kepada Unit Samapta Polsek KP. Tanjungwangi dan Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Untuk terlapor (supir) akan di jerat dengan Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
( TEAM )