SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perkonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan melaksanakan Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau.
Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kuningan, dan Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan. di Aula BJB Cabang Kuningan, Selasa (28/09/2021). Hadir Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Aries Susandi, ST.M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, dan jajaran dari Bea Cukai Cirebon, dan lainnya.
Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI menuturkan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan dibidang cukai, dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Diharapkan masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu pembinaan ini, dikatakan Sekda Dian, bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai illegal khususnya pada rokok dan tembakau.
“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya.
Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan peredaran rokok dan tembakau illegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya.
Selanjutnya Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, memberikan materi Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. Ia menerangkan Rokok Ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Adapun jenis-jenis Rokok Ilegal, menurut UU tersebut, disebutkan Mei Hari, diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (Rokok Polos), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.
(Agus M)