Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Provinsi Jawa Barat.

Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menghadiri acara Rapat Koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Provinsi Jawa Barat, di gedung Serba Guna Balai Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Turut Hadir Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota Terkait, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Kepala kantor pertanahan Kota Tasikmalaya dan kepala daerah atau yang mewakili Cluster Tasikmalaya dan Sekitarnya, yang Meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu yang Bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya. Rabu, 13 April 2022.

Walikota Tasikmalaya menyambut baik atas dilaksanakanya Rapat koordinasi Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah di Lindungi (LSD) Cluster Tasikmalaya dan Sekitarnya yang terlaksana di Kota Tasikmalaya.

Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah di buat Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. Berita acara ini akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 

Disampaikan oleh Wali Kota Tasikmalaya bahwa LSD yang ada di Kota Tasikmalaya sesuai Keputusan Menteri ATR BPN No.589/SK-HK02.01/XII/2021 seluas 4.843,39 Ha.

Adapun LSD yang sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya seluas 1.300,84 Ha dan LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi RT/RW seluas 3.542.54 Ha.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *