Anggota Dewan Provinsi Sumbar Sosialisasikan Perda Produk Hukum Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Anggota Dewan Provinsi Sumbar Sosialisasikan Perda Produk Hukum Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

SERGAP.CO.ID

KAB. PESISIR SELATAN, || Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi PKS Dapil Kabupaten Pesisir Selatan dan Mentawai H. Mochlasin, S.Si tak menghalangi niatnya untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Wali Nagari Rantau Simalenang Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Sabtu (09/04/2022).

Bacaan Lainnya

Turut hadir mendampingi Ketua DPD PKS Kabupaten Pesisir Selatan Efrianto,S.Si, Wali Nagari, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat dan Bundo Kanduang Rantau Simalenang dalam acara sosialisasi Perda ini.  H. Mochlasin, S. Si dalam pemaparannya mengingatkan, tujuan utama dari peraturan daerah adalah lahan pertanian pangan memiliki peranan dan fungsi strategis dalam rangka membangun ketahanan dan kedaulatan pangan di Provinsi Sumatera Barat terus berkurang yang dapat menganggu kemandirian, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan.

Maka dari itu untuk meningkatkan pendapatan petani, perlu adanya perlindungan lahan pangan berkelanjutan, sehingga tidak punah dan kritis pada masa mendatang. Namun juga memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya adalah Memihak kepada kepentingan rakyat.

H. Mochlasin menambahkan, dengan pemberian pemahaman tentu sudah memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, namun belum semua masyarakat, khususnya petani daerah pedesaan mengetahui, sehingga banyak yang merasa kalau lahan pangan bisa diubah menjadi lahan non produktif. “ Ujarnya.

Anan Bakri Wali Nagari Rantau Simalenang mengatakan, amat senang dan bangga bisa berkunjung mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang PLP2B ini, dari H. Mochlasin, S.Si Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar meskipun di bulan Ramdhan beliau tampak bersemangat. ” Tuturnya Wali Nagari Anan.

Lanjutnya Anan, dengan sosialisasi yang dilakukan H. Mochlasin, S.Si mereka jadi tahu apa landasan hukum terhadap perlindungan lahan milik petani, khususnya lahan tanaman pangan.

“Kami jadi memahami landasan hukum atau peraturan yang melindungi lahan tanaman pangan, sehingga kami bisa lebih konsentrasi dalam mengelolanya, di penghujung acara di gelar berbuka bersama “ Imbuhnya Wali Nagari.

(Hendrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.