SERGAP.CO.ID
BANDUNG, || Upaya pemerintah kota Cirebon yang berencana menghibahkan lahan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersil pada kawasan stadion Bima kota cirebon beberapa waktu yang lalu telah digagalkan oleh para aktivis yang tergabung didalam wadah Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendapat penolakan dari Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon. Pada akhirnya Pemerintah Kota Cirebon merubahnya menjadi pinjam pakai lahan aset negara tersebut kepada pihak Yayasan Unswagati Cirebon.
Para aktivis ARM juga telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri 21 Pebruari 2021 dengan nomor surat 009/B/Lapdu/ARM/II/2021. Dalam waktu dekat ARM kembali akan menyurati serta mendesak Bareskrim Mabes Polri guna mempertanyakan tindaklanjut atas pelaporan yang pernah disampaikan oleh ARM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil Kang Jahid disela kegiatannya di ruang Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat di Jalan Sumedang no.4 Kota Bandung Kamis 07 April 2022.
Selain itu disampaikan juga untuk mengklarifikasi opini yang berkembang di kalangan para tokoh masyarakat Kota Cirebon yang menyatakan jika ARM telah mencabut pelaporannya. Dengan tegas Kang Jahid membantah bahwa jika proses hukum yang sedang ditempuh oleh ARM terkait hibah bermasalah kawasan Stadion Bima Kota Cirebon telah dihentikan.
“Kami dari ARM akan tetap melanjutkan proses hukum terkait hibah dan pinjam pakai aset negara yang bermasalah tersebut ke ranah hukum, sebab itu sudah sangat jelas dan terang benderang telah menyalahi serta melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. “Ungkap kang Jahid dengan nada tinggi.
Kang Jahid yang juga menjabat sebagai komandan satuan tugas anti korupsi (Dansatgas Anti Korupsi) Forum Ormas Provinsi Jawa Barat tersebut mengungkapkan, hingga saat ini ARM tidak pernah mencabut Pelaporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait Hibah/pinjam pakai lahan aset negara di kawasan stadion bima oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada pihak swasta (Yayasan Unswagati.red).
Kang jahid yang terkenal sebagai tokoh aktivis pegiat anti korupsi nasional dengan tegas menyampaikan jika dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan surat desakkan kepada Bareskrim Mabes Polri agar pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti serta dituntaskan agar ada keputusan hukum tetap atas pelanggaran tersebut, sebab dikhawatiran pelaporan ARM tersebut di petikemaskan oleh oknum dari pihak tertentu jelasnya.
“Sekali lagi ditegaskan, ARM tidak pernah mencabut pelaporannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus hibah/pinjam pakai lahan ruang terbuka hijau (RTH) dikawasan stadion Bima oleh Walikota Cirebon kepada pihak swasta (Yayasan Unswagati) yang saat ini sudah dibangun gedung fakultas Kedokteran Unswagati.
Perlu diingat jika gedung yang dibangun oleh pihak yayasan unswagati tersebut berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan aset milik negara belum lagi dalam proses rencana hibah sebelumnya yang diduga sangat sarat dengan unsur KKN dan unsur gratifikasi yang mengarah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Artinya ada beberapa pelanggaran yang terjadi atas kasus tersebut, masa kita mau diam saja?.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam waktu dekat ini ARM akan melakukan desakan ke Bareskrim mabes Polri agar laporan ARM segera ditindaklanjuti secara maksimal serta harus ada yang bertanggungjawab didepan hukum atas pelaporan yang telah kami sampaikan tersebut. “Ungkap kang Jahid kepada awak media.
(Red)