SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Majelis hakim Tipikor Palembang menghukum dua terdakwa korupsi Rehab jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 bernama Hasbullah dan Alex Sandri pidana tiga tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH, Senin (27/9) menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri dengan cara bersama-sama.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” Tegas Abu Hanifah.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa wajib mengganti kerugian negara untuk terdakwa Hasbullah sebesar Rp.30 juta, sementara terdakwa Alex Sandri sebesar Rp. 50 juta.
Apabila tidak sanggup dibayarkan dalam jangka waktu sabulan setelah putusan inkrah, dapat diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa Hasbullah selama dua bulan serta untuk Alex Sandri selama tiga bulan kurungan.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH didampingi oleh Febri SH, yang kala itu menuntut agar para terdakwa dapat dipidana penjara selama lima tahun.
Atas putusan itu baik JPU Kejari Prabulih serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Hasbullah, mengatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim yang ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Atas putusan majelis hakim kami terima. Sebab itu kami menilai putusan sudah sangat sesuai, hukumannya pun lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Supendi yang diwawancarai usai persidangan.
JPU Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH menjelaskan nelum menuntukan sikap dengan pikir-pikir, dikarenakan akan melaporkan terlebih dahulu dengan atasan.
Arie Prasetyo SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, mengungkapkan dalam perkara ini juga terungkap fakta bahwa ada pihak lain atau oknum LSM yang diduga turut serta menikmati aliran dana dari proyek tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan bahwa perkara ini pada tingkat awal mulainya perkara bergulir, adanya dugaan memberikan semacam uang terhadap oknum LSM di Muara Enim berinisial SA, itu akan secara tegas akan kami tindak lanjuti segera untuk dproses secara hukum,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Enim kepada awak media.
Diketahui secara singkat, perkara ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up salah satu proyek jalan di Dinas PUPR yang ada di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muaraenim pada APBD induk Kabupaten Muaraenim tahun 2019 senilai Rp. 984.311.500, 00.
Dari hasil penyelidikan, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muaraenim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara jika dirupiahkan senilai Rp. 418 juta.
Untuk itu tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL) serta satu orang Ahmad Badui selaku vendor pemenang proyek jalan CV Adimart dari Prabumulih yang saat ini masih DPO.
(Hermansyah)