Yon Mansah (Seorang ASN) Bantah Tidak Pernah Lakukan Penipuan, Yang Dituduhkan Pada Dirinya

Caption : Surat jual beli tanah dari Yonmansah kepada H Saidani Husen

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Seorang Pejabat Eselon III A Yang bertugas di Bappeda Kerinci bernama Yon Mansah Membantah Keras, Atas Tuduhan/Tudingan  miring  yang dialamatkan kepadanya melalui Media Sergap.co.id beberapa hari lalu, dengan judul ” Seorang ASN Diduga tipu Masyarakat.”

Bacaan Lainnya

Konon ……..beliau menyebutkan kepada sergap.co.id kalau tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pantas disematkan kepada dirinya.

Sebab dirinya tidak pernah berbuat keji, apalagi  sampai menipu masyarakat, pada hal masyarakat tersebut  seorang tokoh, Juga ketua ormas terbesar di Indonesia yakni Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan Investigasi sergap.co.id memang benar, beliau (Yon Mansah) adalah seorang Aperatur Sipil Negara yang taat dan tunduk pada aturan yang telah diatur oleh negara dan bukan Penipu seperti yang dituduhkan oleh seorang tokoh masyarakat H Saidani Husen ( Ketua Ormas Pemuda Pancasilla Kerinci) kepada dirinya, apalagi ini menyangkut dengan nama baik dan martabat beliau sebagai ASN.

Ditambahkan Yon, mana mungkin saya menipu saudara saya sendiri yang bernama H Saidani Husen (Ketua PP) Kerinci.

Adapun Mengenai  pembelian tanah yang berlokasi di Renah Kayu Embun, Kecamatan Pondok Tinggi itu, memang benar tanah Milik saya dengan luas 3,5 Ha, yang saya beli ditahun 2014 dari Maihadi warga Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi.

Sekira dua tahun setelah saya beli ditahun 2016 barulah tanah tersebut saya jual kepada H Saidina Husen. Sementara disisi lain saya juga merasa telah dirugikan dalam hal ini.

Padahal saya kan sudah dilaporkan ke polisi tentang dugaan penipuan, oleh Pelapor H Saidani Husen, ya…..kita tunggu aja bagaimana polisi menyelesaikan kasus ini.

Ditambahkan Yon, Saya Membantah keras, atas tuduhan Penipuan yang dituduhkan tersebut kepada saya. “Ungkapnya.

“Itu semua bohong dan fitnah yang keji. Katanya,……iya tidak pernah melakukan penipuan uang Rp 140 Juta terkait jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan,” yang ada H Saidani Husen Membeli tanah Saya dengan Kesepakatan bersama kedua belah pihak, kala itu.

Berdasarkan investigasi sergap.co.id bahwa memang Yon pernah melakukan jual beli tanah pada 14 Oktober  2016. Namun dari transaksi yang dilakukan tidak ada masalah dan semuanya diselesaikan di depan saksi – saksi yang dapat bertanggung jawab atas pembelian tanah tersebut.

Pembeli juga, sudah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait jual beli tanah pada 14 Oktober 2016 sesuai dengan akta-akta otentik yang dibuat. Sehingga jual beli yang dilakukan itu clear and clean.” Tegasnya.

Sebaliknya, adanya oknum yang mengaku sebagai korban dan dikriminalisasi, justru merupakan pelaku penipuan dan penyerobotan tanah yang harus ditindak, Jika Perlu diproses secara hukum.

Nantikan kelanjutan berita ini.

(Rusdi Purnama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.