SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Dalam pesidangan dugaan kasus Pelemparan /perusakan Mobil di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang digelar Rabu 4 Agustus 2021, Kuasa Hukum Terdakwa (Solmi Putra) yakni Advokasi Maizarwin Ismail, SH M Ad Dan Advokasi Junior Tri Jaya Putra, SH mengatakan, bahwa diduga dalam BAP dan keterangan Serta Kesaksian Amdani Suyitno adanya Tekanan Pisikhologi/Bathin terhadap Tersangka/terdakwa waktu itu, dan kesaksian yang diberikan kala itu, semuanya tidak benar dan penuh Rekayasa serta terkesan mengada – ada. “Terangnya Maizarwin Ismail, SH,.M.Ad.
Maizarwin Ismail menambahkan, sementara Pelaku pelemparan pada saat
peristiwa/kejadian di TKP adalah murni pelakunya tunggal yang dilakukan oleh anak dibawah Umur yang bernama Falen anak dari Terdakwa itu sendiri. Jadi Solmi Putra dengan jelas dan dengan terang terangan di pengadilan Negeri Sungai penuh, ketika persidangan berlangsung menolak Secara Mentah-mentah Kesaksian dari Saudara Amdani Suyitno tersebut yang disaksikan oleh Hakim Pengganti Jhofrizal, SH. Atas tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya (Solmi Putra).
Oleh Karena itu para saksi-saksi yang di hadirkan oleh Pihak JPU tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, sehingga Ketua Majelis memerintahkan ke JPU untuk menghadirkan saksi-saksi perbarisan dari Penyidik Polsek Gunung Kerinci untuk didengar keterangan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan penyidik secara Paksa/ Ilegal tersebut.
Ditempat terpisah menurut pernyataan Ketua DPD PWRCPK PROV Jambi, Kita minta pengadilan bersikap adil, Arif dan bijaksana, untuk memutuskan perkara yang sedang berjalan ini, Jika perlu terdakwa di bebaskan tanpa syarat, karena terdakwa diduga ditangkap dan di intimidasi hingga dijebloskan kedalam tahanan sepihak tanpa kesalahan yang tidak pernah beliau lakukan sama sekali. “Tegasnya.
Nantikan kelanjutan berita ini.
(Time)