SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Perwira polisi bernama Alti Irawan,SH yang bertugas di bagian Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, dikenakan sanksi Disiplin atas kasus dugaan Pelecehan dan Penghinaan Profesi Seorang Advokat dan Jurnalis/Wartawan, April lalu .
“Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum, bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan , Polda Jambi segera akan pindahkan Alti Irawan, SH dari jabatan yang lama ke jabatan tertentu (Non Job) dalam rangka pemeriksaan,” Ungkap Maizarwin,SH Kepada Sergap beberapa hari lalu.
Ia mengatakan bahwa tersangka telah diproses secara pidana dan sudah ditangani langsung oleh penyidik Paminal bidang Propam Polda Jambi.. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak menginginkan ada anggota yang melanggar hukum terlebih lagi melakukan tindak pidana,kepada seorang advokat maupun kepada seorang Jurnalis yang sedang bertugas dilapangan.
Terkait ada atau tidaknya pemecatan dan Pemindahan (Mutasi) terhadap oknum polisi tersebut, Maizarwin,SH mengatakan akan Terus mengikuti proses pidana terlebih dulu dan selanjutnya ada dewan Etik/Disiplin yang akan melakukan upaya Hukum terhadap IPDA Alti Irawan,SH Tersebut.
“Nanti kan melalui sidang, diproses pidana nanti putusan hakim apa. Setelah itu yang bersangkutan nanti akan melaksanakan sidang disiplin, kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etik apa, Oknum Perwira polisi yang bernama AIti tersebut harus patuh sama keputusan Hukum yang diambil. Memang……..!!! nanti ada dewan yang melakukan upaya itu,” kata Maizarwin, SH kepada Sergap.
Menurut Maizarwin,SH, dalam perkara ini tersangka disangkakan dengan Pasal Berlapis, Sedangkan kasus masih dalam pengembangan penyidik Polda Jambi Melalui Bidang Paminal Propam Polda Jambi.
Nantikan kelanjutan berita ini.
(RP)