SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani, unggul tipis dalam hasil PSU Pilgub Jambi. Al Haris-Abdullah Sani unggul dari lawan paslonnya, Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Fachrori-Safrial.
Dilihat di situs KPU, Kamis (27/5/2021), pasangan Haris-Sani memperoleh suara 38,3%, sementara Cek Endra-Ratu Munawaroh mendapat suara 37,4%, dan Fachrori-Safrial 24,3%. Data itu dikumpulkan per pukul 19.36 WIB.
Sebelum dilakukan PSU, Al Haris dan belasan ASN Pemkab Merangin Jambi dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di Pilkada Jambi.
Konon……Al Haris dilaporkan pada 22 Desember 2020 atas dugaan mengerahkan ASN untuk pemenangan Pilkada Jambi.Sementara itu, data dari internal tim Haris-Sani, hasil real count formulir C1 di 88 TPS di 5 Kabupaten Jambi sudah masuk 100 persen.
Hasilnya, paslon Haris-Sani mendapatkan suara 11.438 (55,56%) sedangkan Cek Endra-Ratu memiliki suara 8.857 (43,03%) dan paslon Fachrori-Safril memiliki suara 290 (1,41%) dengan suara masuk mencapai 20.585 suara. Diketahui, PSU Pilgub Jambi ini dilakukan di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Sungai Penuh dan Kerinci.
Pilgub Jambi saat itu telah usai. Al Haris-Abdullah Sani telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.
Memang…..Laporan yang melibatkan Paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan.
Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Anggota Bawaslu Merangin, Abdul Rahim, saat dimintai konfirmasi Sergap, Senin (28/12/2020).
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Merangin, Jambi, menghentikan pengusutan laporan dugaan pelanggaran oleh Al Haris dan sejumlah PNS di Pemkab Merangin. Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Jambi itu disetop karena tidak memenuhi unsur pelanggaran ungkapnya kepada sergap.
Gakkumdu mengatakan tidak ada bukti yang mengarah ke pelanggaran soal netralitas ASN.
(Rusdi Purnama)