SERGAP.CO.ID
SULAWESI UTARA, || Kasus penganiayaan terhadap lelaki kristavo maramis(22) yang terjadi pada hari minggu tgl 23 mei 2021 sekitar pkl 23:00 wita di kel imandi kec dumoga timur kab bolaang mongondow(sulut) terungkap
Tim opsnal(operasional) dumoga timur polres bolmong yang di komandoi kapolsek dumoga timur Iptu agus sumandik se,yang berkolaborasi dengan team waruga polres minut berhasil menangkap tersangka penganiayaan yaitu lelaki HL alias Hengki (26) rabu 26 mei 2021
Proses penangkapan berawal adanya informasi keberadaan tersangka setelah melakukan perbuatannya melarikan diri di desa lumpias kec dinembe kab minahasa utara setela berkordinasi dengan polres minut dan di pastikan keberadaan tersangka tim opsnal polsek dumoga timur bersama sat intelkam polres bolmong berangkat menuju desa lumpias disana team waruga polres minut suda menunggu selanjutnya bersama sama menuju sasaran dan tersangka Hl alias hengki berhasil di tangkap dan lansung di giring ke polres bolmong untk di amankan.
Kapolsek Iptu agus sumandik se mengungkapkan bahwa kronologi berawal ketika tersangka Hl alias hengki dam korban lelaki Kristavo Maramis bersama beberapa orang temannya menghadiri acara pesta ulang tahun di ruma lelaki Boy pitoy di kel imandi,di tempat tersebut mereka mengadakan pesta minuman keras(miras) sehingga tetjadi sala paham dan percekcokan antara tersangka dan korban,beberapa saat kemudian pada saat korban lelaki kristavo Maramis dalam perjalanan pulang ke rumahnya tersangka lelaki Hl alias hengki mengikuti dari belakang dan menikam korban dengan sebilah pisau sebanyak 2(dua) kali mengenai di bagian punggung dan pinggul sehingga korban mengalami luka dan tersangka langsung melarikan diri.ungkap kapolsek
Kapolres bolaang mongondow Akbp Dr nova I surentu,Sh’mh melalui kapolsek dumoga timur Iptu Agus Sumandik,se mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut sudah dalam proses penanganan dimana tetsangkanya suda di amankan kapolres juga menghimbaw di harapkan kepada seluru masyarakat khususnya keluarga dapat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,jangan ada alsi balas dendam tegas Kapolres.
(Hms)