Perhutani Lakukan Kesepakatan Dengan KTH Desa Cigayam dan Sindangrasa

SERGAP. CO.ID

KAB. CIAMIS || Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara Perum Perhutani KPH Ciamis dengan KTH Cipta Lestari Nusantara Cigayam dan KTH Sekar Malati Nusantara Desa Sindangrasa dilakukan di aula Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis -Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

NKK tersebut dihadiri oleh Administratur Perum Perhutani KPH Ciamis beserta jajarannya Asper /KBKPH Banjar Selatan, Camat Banjaranyar, Kades Cigayam dan Kades Sindangrasa, BPD Cigayam dan BPD Sindangarasa, Pengurus KTH, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Administratur KPH Ciamis Ending Sadeli mengatakan bahwa kawasan hutan konsesi Perhutani mengelola aspek lingkungan, kelola sosial, dan kelola ekonomi, yang berarti pengelolaan hutan di Perhutani harus berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan.

“Selain itu bertujuan memberikan manfaat sebagai penyedia oksigen, sumber mata air dan ekonomi masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar hutan” Ungkapnya. Kamis (20/05/2021)

Lanjut Ending menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya NKK ini diharapkan kawasan hutan dapat dimanfaatkan melalui program Perhutanan Sosial, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“ Dengan program Perhutanan Sosial ini, akan menunjukan bahwa hutan yang dikelola Perhutani terbuka aksesnya untuk dapat dikerjasamakan dengan masyarakat, sehingga masyarakat desa hutan dapat ikut berperan dalam mengelola kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Ketua KTH Cipta Lestari Nusantara Cigayam Komar Siddiq, S.E mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya NKK tersebut menjadi langkah awal bagi kedua belah pilah untuk menata hutan agar terciptanya tiga pilar kelestarian yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan.

“Dalam NKK tersebut tertuang pasal-pasal yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing2 pihak dalam pengeleloaan hutan, pada prinsipnya Kedua belah pihak akan bersama2 menciptakam kawasan hutan menjadi hutan lestari yang menjadi pilar utama dalam program Perhutanan Sosial” katanya

“Dengan ditandatanganinya NKK menunjukan bahwa perum perhutani benar2 mendorong program perhutanan sosial, karena dengan adanya akses legal bagi masyarakat untuk menggarap lahan maka secara otomatis akan meningkatnya produktifitas petani” imbuh Komar

Lanjut Komar, “Lahan yang berada dalam kawasan konsesi perhutani yang merupakan hutan produksi, maka lahan menjadi unsur yang paling utama dalam peningkatan produktifitas” tandasnya.

“Dengan NKK Ini juga diharapkan dari setiap instansti lainpun yang berkaitan dapat bersama sama mendorong suksesnya program perhutanan sosial” terang Komar pada media Sergap.co.id

Lebih lanjut Komar menjelaskan Kedepannya Masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara terintegrasi baik didalam kawasan maupun diluar kawasan sesuai dnngan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting dengan ditandatangani NKK ini, Perhutani dan KTH sangat merespon baik program perhutanan sosial dari KLHK yang diamanatkan undang-undang” pungkasnya.

(Cemoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.