Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPRD Lebak Soal Draf Raperda RTRW, Ini Jawaban Anggota Pansus

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPRD Lebak Soal Draf Raperda RTRW, Ini Jawaban Anggota Pansus

SERGAP.CO.ID

LEBAK, – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dari kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) Kabupaten Lebak, menggelar aksi demo menyoroti perumusan dan pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tataruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

Organisasi mahasiswa yang melakukan aksi tersebut diantaranya Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), GMNI Cabang Lebak, PMII Cabang Lebak dan PP IMALA di depan Kantor DPRD Lebak. Senin, (24/5/2021).

“Kami sejumlah mahasiswa menduga ada main mata antara legislatif dan eksekutif dalam perumusan sampai pembahasan draft RTRW yang hari ini agendanya uji publik. Jangan sampai ada kepentingan oligarki dalam balutan investasi di Kabupaten Lebak yang membuat kita dilema. Karena peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 2034 sudah harus di rubah kembali pada tahun 2021 dengan draft yang tebal dan hanya dibahas selama dua hari saja oleh anggota pansus sebanyak 15 orang,”kata Ahmad Jayani Koordinator Aksi dalam press lerease yang diterima awak media.

Menurutnya, peraturan daerah itu tentu adalah sebuah produk hukum ditingkat daerah yang sifatnya mengikat dan berlaku untuk siapa saja “Equelity For The Low. Artinya, kata ia, itu bukan untuk kepentingan oligarki melalui sisipan-sisipan pasal yang dianggapnya semua bermasalah.

Seperti pasal 40 tentang peternakan, yang menjelaskan luasan wilayah yang ada di 8 Kecamatan dalam draft Perda RTRW Nomor 2 tahun 2014 itu dalam draft raperda yang baru saja di lakukan pembahasan oleh anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Lebak berubah menjadi 25 Kecamatan.

“Selain itu, kami juga menyoroti pasal 42 dalam draft Raperda RTRW yang menjelaskan tentang kawasan pertambangan. Kami sangat menyayangkan ini tidak mengatur tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR) nya, padahal kita semua tahu seringnya rakyat kecil yang menggantungkan diri pada pertambangan rakyat ini sering di jadikan kambing hitam oleh pemerintah maupun oknum yang tidak bertanggung jawab,”katanya.

Maka dari itu, kata Yani, kami sebagai mahasiswa yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Lebak agar memenuhi tuntutan sebagai berikut.

“Pertama, tunda rumusan RTRW Bermasalah. Kedua, Pansus harus independen dan berpihak terhadap kepentingan rakyat. Ketiga, libatkan mahasiswa dalam perumusan Raperda. Ke empat, berikan keadilan pertambangan untuk rakyat, dan yang terkahir, jaga lingkungan Kabupaten Lebak Dari Peternakan ayam,”pintanya.

Sementara itu, ditempat terpisah, salah satu anggota Pansus Raperda RTRW
Agus Suhendra mengapresiasi atas apa yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa tersebut. Menurutnya, itu adalah sebuah kepeduliannya dalam mengawal peroses Raerda RTRW tersebut.

“Kami apresiasi rekan- rekan mahasiswa yang telah melakukan kritikan- kritikan untuk mengawasi Lebak agar sesuai dengan yang diharapkan. Dan aksi itu adalah bentuk keperdulian mahasiswa dalam mengawal Raperda RTRW tersebut,”kata Agus Suhendra.

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus diluruskan terkait liris yang diberikan mahasiswa soal dugaan adanya main mata antara legislatif dengan eksekutif dan menurutnya itu tidak mungkin dan tidak ada. Justru kata ia, pihak DPRD Lebak berjuang keras dalam Raperda tersebut dengan teliti agar Raperda RTRW tidak merugikan rakyat.

“Hingga tiga hari, bahkan sampai larut malam kita melakukan pembahasan, mengkaji dari pasal ke pasal dan dari ayat ke ayat itu dengan sungguh- sungguh untuk memperjuangkan rakyat banyak. Jadi jelas tidak mungkin adanya main mata antara legislatif dan eksekutif. Bahkan, hingga saat ini pembahasan terkait Raperda Draf RTRW tersebut belum juga selesai, kita baru sampai pasal 42,”tegas Agus.

Agus menjelaskan, apa yang tertuang dalam tuntutan rekan- rekan mahasiswa justru itu sedang diperjuangkan oleh DPRD Lebak. Karena, menurutnya, kepentingan pengesahan Raperda tentang RTRW di Lebak ini, selain dari pada untuk investasi di Lebak tapi harus juga mementingkan kepentingan rakyat.

“Artinya, pengesahan Raperda RTRW ini wajib mementingkan masyarakat. Jadi bukan hanya memikirkan investasi. Tapi, Raperda RTRW ini juga harus sesuai dan jangan sampai kedepan merugikan masyarakat banyak, “terangnya.

Ia juga menegaskan, bahwa apa yang di suarakan mahasiswa sudah sejalan dengan niat dan tekad pansus RTRW untuk lebih mengedapkan kepentingan masyarakat, “bukan sekedar investasi,” tuntasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.