SERGAP CO ID
KAB. TASIKMALAYA, || Menghindarnya ketua kelompok P3A Hendi yang juga menjabat sebagai Rw Terkesan menghalang halangi tugas wartawan. Padahal wartawan sejatinya pekerjaan yang mulia mencari dan menggali informasi sesuai kode etik jurnalis/wartawan.
Ketika awak media melakukan peliputan kontrol pekerjaan P3A di Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Dari hasil yang di himpun Awak media dilokasi pekerja proyek tersebut menurut salah satu pekerja yang ada dilapangan mengatakan bapak Hendi ada.” lagi di seberang sungai, lalu seorang pekerja memanggil pak Hendi. Pak Hendi ini ada tamu ” saut pekerja
Namun saat awak media menghampiri pak Hendi ketua kelompok P3A tersebut langsung menghilang bagaikan halimun di semak semak sampai awak media keteter menemuinya.
Diduga ketua kelompok P3A Banyuresmi tidak koperatif dan menghalang-halangi tugas wartawan. Pasal 18 ayat 1 ayat 2 barang siapa menghalangi tugas wartawan dikenakan sangsi Denda Rp 500,000,000 Kurungan tahanan 2 tahun.
Kepala Desa Banyuresmi Dadang melalui telpon seluler dan WhatsApp di hubungi tidak di angkat tidak di jawab.
Mengingat proyek pekerjaan pun diduga tidak mengacu juklak juklis yang ada. Papan infornasi proyek yang seharus nya 2 di pang – pang dari tempat awal pekerjaan sampai akhir ujung pejerjaan.
Ditempatkan yang sama (AH) salah satu warga mengatakan kepada sergap.co.id bahwa Batu matrial yang harusnya batu poslen kini sebagian banyak batu campuran, batu apung atau batu kodok di pakai di muka itu jelas akan menimbulkan kwalitas yang tidak baik kedepan nya.
Lanjutnya (AH) Sungguh ironis pekerjaan bantuan dari negara yang sebagian besar menyerap dari uang rakyat diduga pekerjaan Asal Asalan ” Pungkasnya.
Diharap kepada dinas terkait BBWS agar turun segera kelapangan demi terciptanya kwalitas pekerjaan yang optimal. ” Tegasnya.
Sampai berita ini di turunkan pihak Dinas BBWS dan TPM dan KBM BBWS belum bisa di temui.
(Jana/Tim)