Pelaku Penggelapan Mobil dengan Modus Sewa Berhasil Diamankan Polres Kendal

SERGAP.CO.ID

KENDAL, || Pelaku penggelapan mobil berinisial MYA umur 19 tahun, warga Kelurahan Kalibuntu Wetan Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal modus sewa telah diamankan Polres Kendal.

Bacaan Lainnya

Saat konferensi pers pada hari Senin 17/5/2021 di depan Lobi Mapolres, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo S. I. K. memberikan keterangan pada melalui Kasubbaghumas Polres Kendal AKP Abdulah Umar SH ,” Pelaku menyewa 1 (satu) unit Mobil Rental Honda Brio Satya 1.2 E MT, Model Minibus, Tahun 2019, Warna merah, Nomor rangka MHRDD1750KJ922008, Nomor Mesin L12B32379003 kepada saudara Zaenal Arifin yang beralamat di Gang Kyai Mojo Rt 04 Rw 01 Kelurahan Kalibuntu Wetan Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal dengan uang sewa Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang sudah dibayarkan kepada Joko Wahyudi dan sudah punya niat untuk menukarkan dengan 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz, Warna orange, Tahun 2004 nopol tidak tahu, yang diketahui Mobil Jazz tersebut milik Saudara Kusuma Pratama sebelumnya Tersangka tertarik dan suka melihat gambar mobil Honda Jazz warna orange, Tahun 2004, di postingan akun facebook yang bernama Kusuma Pratama yang beralamat di Solo dan mendapatkan uang tambahan sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara Kusuma Pratama yang sudah sepakat untuk menukar mobil tersebut, “terangnya.

“Lalu tersangka bersama dua orang temannya AY dan A pergi ke Semarang ke kos-kosan teman pelaku untuk menumpang istirahat, keesokan harinya pada Hari Selasa, tanggal 27 April 2021 pelaku bersama AY dan AY dan A pulang ke Kendal sambil mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz, Warna orange, Tahun 2004, lalu Tersangka mengantarkan kedua temannya ke Pondok Sumbersari Pegandon, ” jelasnya.

“Pelaku balik ke Semarang kembali sampai dengan Hari Minggu, tanggal 2 Mei 2021, dijemput oleh Zaenal Arifin untuk di ajak pulang ke Kendal, kemudian Hari Senin, 03 Mei 2021 pelaku ditanya oleh Zaenal Arifin mengenai keberadaan 1 (satu) unit Mobil Rental Honda Brio Satya 1.2 E MT, Model Minibus, Tahun 2019, Warna merah, Nomor Rangka MHRDD1750KJ922008, Nomor Mesin L12B32379003 lalu pelaku menjawab bahwa mobil tersebut berada di Solo yang sudah ditukarkan dengan 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz, Warna orange, tahun 2004. Zaenal Arifin menanyakan kembali keberadaan Mobil Honda Jazz tersebut, lalu pelaku mengatakan bahwa keberadaan Mobil Honda Jazz tersebut ada di Semarang,” tandasnya.

“Kemudian Pelaku bersama 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz, Warna orange, Tahun 2004 yang berada di Semarang dibawa ke Kendal untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku tersebut,” pungkasnya.

(Sbr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.