SERGAP. CO.ID
KAB. AGAM, || Mereka sebanyak 13 ditindak, diketahui melanggar ketika tim gabungan melakukan operasi yustisi di kawasan Pasar Inpres Padang Baru dan Bundaran Simpang III Lubuk Basung.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, mereka dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan pendataan dan pembinaan khusus, agar tidak lagi abai dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kasi Hubungan Antar Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, M Arnis mengatakan, operasi kali ini tindak lanjut operasi yang digelar malam kemaren, dalam memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Operasi yang digelar sore tadi ada 13 orang ditindak akibat melanggar, mereka dibawa ke kantor Polres Agam untuk didata dan diberikan pembinaan,” ujarnya.
Pelanggar ini, katanya, para pedagang yang berjualan di Pasar Inpres Padang Baru. Tindakan diberikan baru pendataan dan datanya dimasukkan ke aplikasi Sipelada.
“Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan denda sesuai yang diatur Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terangnya.
Menurutnya, ketika melakukan operasi tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan capai 85-90 persen. Selain mulai disiplin prokes diyakininya juga pengaruh operasi malam kemaren yang menjaring puluhan pelanggar.
“Kita akan kembali gelar operasi yustisi yang dijadwalkan Sabtu malam depan, karena diketahui penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini alami peningkatan yang cukup siknifikan. Ucapnya.
(Zam)