SERGAP.CO.ID
KOTA BANDUNG, – Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus 4, Ir. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si, dan wakil ketua Pansus 4, oleh Christian Julianto Budiman, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus 4, Tim Naskah Akademik, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas PU, Disdagin, DLHK, dan DPMPTSP.
Anggota Pansus 4, Asep Mulyadi mengatakan, misi Raperda Perizinan Berusaha selain mempermudah juga perlu dilengkapi dengan kajian dampak lingkungan.
“Harus diingatkan dulu, bentuk perda niatnya baik. Namun, untuk menjaga efek sosial untuk izin berusaha, disdagin misalnya, toko modern, ketika ada aturan pemerintah. Undang-undang ini dipraktikkan. Akan banyak sekali fungsi pengawasan yang dilakukan oleh kita. Bisa juga sudah banyak protes dari masyarakat. Lebih antisipasi dampak negatif, termasuk izin-izin yang berdampak pada lingkungan. Misal juga perizinan parkir, tidak mengganggu pemukiman warga di sekitarnya,” ujar Asep.
Asep juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung dalam membuat Raperda Perizinan Berusaha.
“Kami apresiasi Pemerintah Kota Bandung segera mengajukan Raperda turunan dari Undang-undang Cipta Kerja tentang perizinan berusaha. Kota Bandung menjadi kota pertama yang buat Perda perizinan berusaha dari Undang-undang ini. Namun di pusat mungkin bisa simple, tapi di daerah akan rumit masalahnya. Kita perlu pengawasan terkait efek sosial dan lain-lain ini kan lumayan,” kata Asep.
Asep berharap jika telah dibuat perda ini akan bisa disosialisasikan dengan baik pada masyarakat, juga berharap peluang berusaha semakin mudah.
“Dari Kemendagri, Undang-Undang Cipta Kerja ini ada sisi negatif dan positifnya. Ketika Undang-undang ini disosialisasikan dengan baik, intinya menyederhanakan proses perizinan, biaya lebih rendah, dan birokrasi lebih simple. Karena yang sudah kita ketahui, dari banyak pengusaha kesulitan karena birokrasinya sering bermasalah. Mudah-mudahan dengan perda ini peluang berusaha semakin cepat dan mudah. Sehingga kesempatan berusahan masyarakat luas terbuka. Maka kita bisa dengan mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Asep.
Ketua Pansus 4, Ir. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si, mengatakan pembuatan Perda Perizinan Berusaha, salah satunya untuk kemudahan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mindset ini lebih ke pelayanan itu untuk meningkatkan pelayanan PAD, selain untuk meningkatkan kemudahan efisiensi dan efektivitas pelayanan berusaha. Lebih ke sana. Walau pun juga untuk proses pengendalian pengawasan. Bagaimana DPMPTSP mengubah mindset yang sudah berjalan seperti itu. Turunan Undang-Undang cipta kerja pemerintah, apakah ini melahirkan produk di pelayanan 1 pintu di DPMPTSP, Jika semula izin, mungkin sekarang persetujuan di dinas terkait,” kata Juniarso.
(Depe)