SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,– Bagi para pemilik kendaraan dengan menggunakan suara Bising atau bukan standarnya telah melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang berbunyi ” Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini di sampaikan dalam Konpres pemusnahan barang Bukti penindakan knalpot Bising oleh Satuan lalu lintas Polres cirebon Kota, Sabtu (10 April 2021).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H,S.I.K, M.H melalui Kasat lantas Polres Ciko mengungkapkan “Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, atas kegiatan penindakan terhadap para pengemudi Sepeda Motor khususnya yang mana, menurut sebagian masyarakat suara knalpotnya brongnya cukup membuat resah dan merusak pendengaran.
Lanjutnya “kegiatan operasi penindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising ini sudah dimulai selama 3 minggu, mulai tanggal 18 maret 2021 s/d 08 april 2021 oleh personil Sat Lantas Polres Cirebon Kota dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia), penindakan dilakukan di jalan Cipto MK, jl. Siliwangi, jl. A. Yani, Jl. Kartini, Jl. Tentara pelajar dan Jl. Pagongan. Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat di kendaraan,” Tegas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR, pemilik senyum khas sulawesi yang setiap sore selalu berolah raga lari ini.
Secara simbolis pemusnahan knalpot Bising oleh Walikota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis S.H. dan dilanjut oleh KH. Drs Digyono M. Pdi (Ketua Muhammadyah Cirebon ), Perwakilan Bupati Cirebon Roudianto, dan Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR serta KBO lantas Iptu Joni. SH.
Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Ciko, “Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wali Kota Cirebon Drs H. Nashrudin Azis S.H., Dandenpom Cirebon LETKOL Cpm Bambang Budi Mulyana, Dan Lanal Cirebon LETKOL LAUT (P) Afif Yuhardi Putera S.E, M.M, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H S.IK M.H, Wakil Direktur Pol Air Polda Jabar AKBP Sarwo, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon Hutamirin SH. MH, Ka Lapas Kelas 1 Cirebon Agus Riyanto Bc, IP, SH., MH, Ketua NU Cirebon Ust H. Yusuf M.M, Ketua Muhammadiyah Cirebon KH. Drs Digyono, M. Pdi, Ketua Persis Cirebon Ust H. Tatang, S. Pdi, MPdi, Perwakilan Bupati Cirebon Roudianto, Perwakilan Ketua DPRD Kota Cirebon, Perwakilan Dandim 0614/Kota Cirebon, Perwakilan Danyon C Brimob Polda Jabar, Perwakilan BNN Kota Cirebon, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Perwakilan Ketua MUI Kota Cirebon, Para PJU Polres Cirebon Kota, KAPTEN Inf Sugeng Danuderejo (Danramil 1402/Kesambi Kota Cirebon), Para unsur Camat dan Lurah Wilayah Kota Cirebon Serta tamu undangan lainnya.
“Kegiatan Konpres pemusnahan Barang bukti knalpot Bising ini Bertempat di lapangan tempat ujian praktek bagi pemohon SIM Sat lantas Polres Cirebon Kota,” Tutup IPTU Ngatidja SH. MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
(Agus S)