SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,- Korem 063/SGJ menggelar kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Korem 063/SGJ Triwulan – I TA. 2021 di aula Sunan Giri Komplek Korem 063/SGJ Jalan Brigjend Dharsono By Pas, Kota Cirebon, Kamis (08 April 2021).
Indonesia memiliki 6 agama yang diakui negara, tapi tidak ada dalam sejarah Indonesia perang antar agama. Masyarakat yang saling menghargai dan mengasihi menjadi benteng kekuatan Indonesia. Indonesia juga memiliki ratusan suku dan budaya yg beraneka ragam. Watak dan adat setiap suku tidak sama dengan yang lain.
Tidak hanya itu, dalam satu lingkup beragama contohnya Islam, banyak aliran dan ormas yang beragam, dari cara beribadah sampai bersosial kita tidak sama, tapi hubungan antara satu sama lain tidaklah luntur. Dari semua itu, tersimpan dalam 5 sila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K, S.A.P di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini yakni mempererat tali silaturahmi dan hubungan sosial antar umat beragama yang berada diwilayah jajaran Korem 063/SGJ agar tercipta kerukunan umat beragama dalam kehidupan yang damai.
“Istilah kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi, Pengertian toleransi itu sendiri yakni saling memahami, saling pengertian dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Sedangkan dalam konteks masyarakat Indonesia, kerukunan umat beragama berarti kebersamaan antar umat beragama dengan pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Ungkap Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K, S.A.P.
Lanjut Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K, S.A.P, Toleransi berarti menghargai dan menghormati perbedaan yang ada. Indonesia adalah negara yang kaya akan berbagai suku, agama, bahasa, dan budaya sehingga faktor inilah yang menjadi dasar dari semboyan yang Indonesia miliki yakni Bhineka Tunggal Ika.
“Namun perbedaan itu bisa saja menimbulkan gesekan-gesekan mengingat masyarakat Indonesia yang majemuk. Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jelas Danrem.
Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K, S.A.P menambahkan, Jaminan terhadap hak beragama, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga harus menjamin ekspresi keagamaan yang merupakan bagian dari peribadatan dan ritual keagamaan.
Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K, S.A.P berharap kepada semua pemuka agama yang berada di Indonesia Khususnya yang berada di Wilayah Korem 063/SGJ Cirebon, agar berperan aktif dalam membina kerukunan umat beragama di masyarakat dan peka terhadap situasi yang berkembang saat ini dan harus mampu menjadi pilar pemersatu bangsa dan agama di wilayah masing-masing, Sebagai penganut Agama maupun kepercayaan pegang teguh akidahnya masing-masing.
“Bertoleransi namun tidak membabi buta tanpa memiliki pendirian, tetapi harus dibarengi dengan suatu prinsip yang adil dan membela kebenaran. Marilah kita menjadikan keberagaman dan perbedaan menjadi suatu hal yang indah, Itulah Indonesia yang Pancasila dan ber-Bhinneka Tunggal Ika,” pungkas Danrem.
(Agus S)