SERGAP.CO.ID
CIKARANG PUSAT – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi penegak hukum memeriksa Bupati Bekasi Eka Supriamatja terkait penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun kepada awak media, Senin (5/4).
“LAMI menyoroti penggunaan anggaran Covid-19 yang disinyalir kurang transparan, oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya agar memintai keterangan kepada Bupati Bekasi kejelasan penggunaan anggaran tersebut,” kata Jonly.
Iapun menyayangkan kinerja Dinkes yang kurang transparan dan minimnya penyerapan, menurutnya seharusnya Bupati Bekasi bisa melakukan pemerintahan good governance atau tata pemerintahan yang baik harus transparan (Transparency).
LAMI juga mesinyalir adanya dugaan oknum DPRD yang ‘bermain’ pada anggaran Covid-19 tersebut.
“Seharusnya DPRD itu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Hingga saat ini apa yang menjadi Laporan Pertanggungjawaban Covid-19 belum ada hasil atau kurangnya transparan, ini ada apa,” katanya.
Sambungnya, meskipun DPRD tidak dilibatkan dalam melakukan anggaran tersebut tapi seharusnya mempertanyakan penggunaan anggaran yang digelontorkan Pemkab Bekasi.
“Kemudian Dinsos sebagai salah satu liding penggunaan Anggaran Covid-19 juga LAMI meminta harus mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut,” sambungnya.
LAMI berharap jangan sampai terjadi masalah hukum di Kabupaten Bekasi seperti Bandung Barat, Jawa Barat.
(Ahmad Z)