Polres Karawang Gelar Press Realease Pengungkapan Perkara Penemuan Mayat Perempuan

SERGAP.CO.ID

KARAWANG – Kepala Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.MSi menggelar Press Release Pengungkapan perkara Penemuan Mayat Perempuan dengan TKP Di Kp. Buher RT 002 RW 25 Kel. Karangpawitan Kab. Karawang. Kamis tanggal 01 April 2021

Bacaan Lainnya

Dalam rilisnya tersebut Kapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K.M.H dan Kapolsek Klari AKP Ricky Adipratama, S.H. Paur Humas Ipda Budi Santoso SH.

Kapolres Karawang menjelaskan Pengungkapan perkara Penemuan Mayat Perempuan ini berawal pada Senin tanggal 15 Maret 2021, Sekitar Jam 05:30 Wib telah ditemukan mayat yang diduga korban Pembunuhan.

Awal mula kejadian Pada Hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 Sekitar Jam 11:30 Wib, Korban sempat mengambil pakaian di Rumah Pelapor berpamitan untuk ke Kontrakan yang berada di daerah Rengasdengklok dengan di antar oleh teman Korban yang bernama Sdr. F, kemudian Pada Hari Senin sekitar jam 06:00 Wib Pelapor mendapat Kabar dari Saksi Bahwa Korban ditemukan di TKP dalam keadaan telah meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut Korban dibawa ke RSUD Karawang untuk dilakukan Visum Et Repertum, Kemudian Pelapor W melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi orang-orang yang melakukan kontak terakhir dengan korban dan didapat identitas dengan inisial TA. Petugas kemudian mencari keberadaan TA dan didapat informasi bahwa TA berada di daerah Gedebage, Bandung. Petugas menuju ke bandung dan mengamankan TA tanpa perlawanan.

“Saat ini kita amankan TA, 28 Tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Karangpawitan, Karawang (Pasal 363 KUHP dan
Pasal 181 KUHP). MKA, 57 Tahun, Karyawan swasta, Alamat Karangpawitan, Karawang (Pasal 181 KUHP) dan  Dari hasil Otopsi dan pemeriksaan laboratorium menerangkan bahwa kematian korban diakibatkan perdarahan dan tanda mati lemas (Hipoksia) karena tuberculosis paru, Adapun luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban adalah akibat saat mayat korban dibawa menuju TKP pembuangan, tandas Kapolres.

Ditambahkan bahwa Setelah korban meninggal tersangka TA mengambil barang-barang pribadi korban antara lain, Handphone dan tas berisi dompet korban, dan tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Liputan : Ahmad Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.