SERGAP.CO.ID
CIREBON,- Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Cirebon melaporkan Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail ke kejaksaan setempat.
Laporan dilakukan Kepala L-KPK Marwil Kabupaten Cirebon, Harjasa didampingi Wakil Kepala L-KPK, Taruna dan Sekretaris L-KPK, Agus Subekti, Rabu (31 Maret 2021).
Menurut Harjasa, penjualan aset atau barang bekas atas pembongkaran Pasar Losari Kidul diduga kuat uangnya disalahgunakan.
L-KPK menilai ada penjelasan yang inkonsisten dari Kuwu Losari Kidul, perihal nilai uang. Semula disebutkan Rp 40 juta, belakang Rp 20 juta dengan dalih diberi diskon 50 persen karena nilai jualnya dianggap rugi. Padahal, informasi lain menyebutkan nilainya Rp 70 juta.
“Kami juga meragukan apakah ada musyawarah desa (musdes), karena belum didapat berita acara musdes. Surat perjanjian kerja sama pun hanya ditandatangani kuwu dan Absori selaku mitra, tanpa ada saksi dari BPD atau lembaga di desa lainnya,” tandas Harjasa.
Sekretaris L-KPK, Agus Subekti menambahkan, kuwu sudah jelas mengakui telah menerima uang hasil dari penjualan barang bekas sebesar Rp 40 juta. Dalam surat perjanjian pembongkaran dan penjualan aset desa hanya ditandatangani oleh kuwu dan Absori (Ceceng).
Ia menyatakan, Ghafar Ismail diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, yang termuat dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Terkait uang kemudian dimasukan ke rekening desa, itu terserah kuwu. Sangat lucu ketika diawal perjanjian dan penyerahan uang kenapa tidak langsung dimasukan ke rekening desa. Malah, sudah beberapa hari dan heboh diketahui publik baru dimasukan ke rekening desa,” tandas Agus.
Sebelumnya, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail dilaporkan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ke Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Berkas laporan diterima langsung Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, S.H.
Harjasa menerangkan, pemberitaan dimedia tentang pengakuan kuwu yang menerima uang Rp 40 juta harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Kemana larinya uang itu, karena dimedia disebutkan untuk operasional saja. Bahkan, ada dugaan uangnya dibagi-bagi,” imbuhnya.
Persoalan muncul berawal dari pemberitaan yang menyebutkan Kuwu Losari Kidul melakukan perjanjian kerja sama dengan Absori terkait pembongkaran pasar dengan pola borong kerja. Hal ini bagian dari proses revitalisasi Pasar Losari Kidul yang sedang berjalan.
Awalnya, Kuwu Ghafar Ismail menyebut tidak mengenal Absori. Dirinya tidak ada keterkaitan dengan nama itu. Belakangan, kuwu mengakuinya Absori sebagai teman dengan sebutan nama lain yakni Ceceng.
Kuwu juga sempat menyangkal melakukan perjanjian pembongkaran, tetapi disebutnya dengan istilah nilai barang bekas.
Perjanjian itu pun dibuat hanya kedua belah pihak, tanpa ada saksi yang ikut bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut. Tidak tertera juga saksi dari BPD sebagai mitra pemerintahan desa.
“Betul Rp 40 juta, bahkan kemudian Absori complaint karena nilai barang ternyata kecil. Absori minta dipotong 50 persen,” ungkap kuwu dalam berita yang dilansir sejumlah media online.
(Tim)