SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,– Tentang Pembinaan dan Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan serta Ketertiban di Lingkungan Lembaga Pendidikan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Merupakan tugas bersama, terutama aparat keamanan dalam hal ini kepolisian khususnya Polres cirebon Kota. Bertempat di Ruang Rapat Rektor Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon telah berlangsung kegiatan Pendatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Polres Cirebon Kota dengan Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang Pembinaan dan Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan serta Ketertiban di Lingkungan Lembaga Pendidikan IAIN Syekh Nurjati Cirebon penanggungjawab pelaksanaan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Sumanta M.Ag. Rabu (31/03/21).
Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Sumanta M.Ag, Guru Besar Prof. Dr. H. Sugiarto S.H, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H. Kepala Biro AUAK IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Subarja M. Pd, Wakil Rektor 3 IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Iman Nafia M. Ag, Wakil Rektor 2 IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Kartimi M. Ag, Kasat Binmas Polres Cirebon Kota AKP Acep Anda S.H, serta Para Kabag dan Dekan Fakultas IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, SIK, M.H. yang turut hadir melalui Kasubbag Humas Polres Ciko menyampaikan “Suatu kehormatan bagi saya dan kebanggaan bagi saya, bisa hadir dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman antara Polres Cirebon Kota dengan Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Semoga Penandatangan Nota Kesepahaman ini Polres Cirebon Kota dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon bisa menjalin Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi yang baik,” Jelas pria asli pasuruan jawa timur ini.
“Tidak henti-henti nya saya mengingatkan kepada Bapak Rektor, Guru besar, Kabag dan Para Dekan Fakultas dan seluruh tamu undangan pada hari ini bahwa Teroris atau tindakan Terorisme masih ada dan saya mengigatkan agar Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini bisa mengawasi mahasiswa atau mahasiswi agar tidak terpapar dengan kaum-kaum radikal ataupun bentuk radikalisme lainnya,” Tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, SIK, M.H. melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
Sementara Sambutan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dr. H. Sumanta M.Ag menyampaikan ” Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini adalah Lembaga Pendidikan Islam dibawah nauangan Menteri Agama. Pengguruan tinggi ini dibentuk atas cita-cita dan perjuangan para ulama untuk bisa menyanggupi pendidikan di Wilayah III Cirebon dan seluruh Indonesia. Berdirinya Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada tahun 1965,” Jelasnya.
Adapun isi Nota Kesepahaman MOU antara Polres Cirebon Kota dengan Universitas IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebagai berikut
a. Bahwa PIHAK PERTAMA bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan preemtif, preventif maupun represif dengan tetap memperhatikan kepentingan lembaga dan mahasiswa dalam kedudukannya sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi masa depannya.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Instansi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan menjadi Institusi Pendidikan Tinggi IsIam yang unggul dan terkemuka dalam rangka pembentukan generasi unggul, berkarakter, memiliki moral, berkepribadian yang Nasionalis dan Agamis, terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, profesional, dan berakhlak mulia. Dengan memperhatikan perundang – undangan sebagai berikut :
1) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3) Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2009 tentang perubahan alih status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
4) Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
5) Surat Perintah Kapolda Jawa Barat Nomor Sprin / 3983 / XII / 2010. tanggal 17 Desember 2010, tentang Penunjukan Direktur Binmas Polda Jabar sebagai Penandatangan MOU untuk dan atas nama Kapolda Jabar dalam penanggulangan kenakalan pelajar dan pemberantasan berandal bermotor di kalangan pelajar / mahasiswa di wilayah Jawa Barat.
6) Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor : 700 / 28487 Pendas tanggal 20 Desember 2010 tentang persetujuan penyusunan Nota Kesepahaman Penanggulangan kenakalan dan kejahatan berandal bermotor di kalangan pelajar / mahasiswa di wilayah Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk meningkatkan kerjasama guna mengantisipasi gangguan keamanaan dan ketertiban melalui pembinaan, penanggulangan, dan pengawasan di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Hal ini bertujuan untuk Merumuskan kebijakan dalam bentuk kerjasama, arahan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, petunjuk lapangan dan hubungan tata kerja dalam mengelola keamanan dan ketertiban di kampus. Membangun landasan moral yang kuat melalui integritas nilai-nilai pendidikan dalam rangka mewujudkan sistem keamanan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang aman, nyaman tertib dan teratur. Mewujudkan program kampus merdeka belajar. Terwujudnya pengembangan kompetensi untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama serta menumbuhkan rasa memiliki tanggung jawab dalam hal keselamatan, harta benda, jiwa raga dan hak asasi manusia. Terbangunnya koordinasi dan keterpaduan dalam upaya antisipasi dan pencegahan berbagai bentuk penyimpangan perilaku, maupun tindak kejahatan yang akan mengganggu stabilitas keamanan kampus. Terlaksananya kolaborasi untuk saling memberi informasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan keamanan serta ketertiban di lingkungan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Tutup Iptu Ngatidja, SH. MH Kasubbag humas Polres Cirebon Kota.
(Agus S)