SERGAP.CO.ID
KARAWANG, – Sat lantas Polres Karawang secara transfaran memberikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karawang berikan Pelayanan pembuatan SIM, Baik SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) diloket pelayanan Sat Lantas Polres Karawang.
Pembuatan SIM harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran diloket I (pendaftaran) hingga pelaksanaan ujian teori maupun praktek dilapangan oleh Petugas.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
“Merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang sangat di butuhkan masyarakat, pelaksanaan pembuatan SIM dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, terang baur sim.
(Liputan : Ahmad Z)