Ketua LSM Gival Bergerak: Dewan Pengurus KOMISARIAT GMNI Universitas Bayangkara Jakarta Angkat Bicara

SERGAP.CO.ID

KAB. SUBANG, – Terkait sher,an di grup whatsApp PORTAL INFORMASI Prihal ketidakadilan untuk para nelayan di Kabupaten Subang yang seperti ini bunyinya.

Bacaan Lainnya

Kepada Yth. Kawan organisasi : ORMAS, LSM, OKP, Aktivis dan insan Pers yang pernah bergabung atau yang akan bergabung kembali pada aliansi Gabungan Organisasi Subang (GOS) untuk bersiap diri untuk.

Memperjuangkan hak dan kewajiban PETANI, PETAMBAK, NELAYAN dan masyarakat terdampak pembangunan pelabuhan patimban yang belum mendapatkan keadilan dari para pemangku hajat pelabuhan Patimban, secara khusus atas nasib para Nelayan Desa Patimban Subang dan Desa Ujung Gebang Indramayu yang selama 2 tahun kehilangan lokasi tangkapan ikan yang semula lokasinya dijadikan wilayah pembangunan pelabuhan patimban, ternyata ditemukan dilapangan sebab-sebab Nelayan tersebut tidak tercatat dan masuk sebagai anggota koperasi, atau pun oleh sah bandar tidak diurus legalitas sebagai nelayan kecil yang hanya menggunakan perahu 1 s/d 5 GT, yakni :

1.Akibat nelayan kecil tak tercatat/sebagai anggota koperasi sehingga tidak menerima bantuan alat tangkap jenis apapun/mesin dompleng/perahu;

2.Akibat nelayan kecil di anggap liar, namun sah bandar terkesan tidak mengurus atau menjemput bola atas kebodohan nelayan kecil mengenai legalitas;

3.Nelayan kecil tidak menjadi anggota koprasi akan tetapi dalam kegiatan tertentu dimintai iuran sebagai wujud kepedulian nelayan terhadap kegiatan yang di selenggarakan KUD setempat;

4.Pantas saja kawan2 organisasi yang sedang memperjuangkan hak-hak nelayan kecil terkesan tidak digubris karena nelayan kecil yang jumlahnya sekira 350 orang di anggap nelayan ilegal, dan terkesan tidak berhak mendapatkan konvensasi apapun;

5.Karena nelayan kecil di anggap ilegal sehingga tuntutan nelayan yang memperjuangkan untuk mendapatkan konvensasi/solusi atas kehilangan lokasi tangkapan ikannya terkesan tidak ada yang merespon;

6.Kemudian nelayan yang dinilai ilegal, tentunya nelayan ada disana sudah puluhan tahun tidak terlihat oleh pengurus KUD ataupun Sah bandar (buta mata buta hati tuli telinga) atau nelayan kecil di anggap goib karena tak dilihat atau tak terlihat;

7.Kepala dinas DKP kemana, ada program USULAN DINAS apa kgiatannya, nelayan mana yang didiklat, apakah hanya bos nya nelayan yang mendapatkan program tersebut.

8.Kepala Desa patimban kemana, karena adanya perubahan iklim ekonomi didesanya, Perdes apa yang dibuat, sehingga nelayan setempat sebagai warganya yang meraung raung tak bisa lagi normal melakukan aktivitas menangkap ikan, kok terkesan kades patimban hanya berkuat dalam kepentingan pribadi atau kelompoknya, sehingga jeritan nelayan tak terdengar dan tak terlihat;

9.Camat Pusakanagara telah berbuat apa untuk nelayan, camat sebagai pembina kepala desa kok kepala desa mblinger dari poksinya kok dibiarkan;

10.Camat, Bupati, Gubernur dan Presiden segera bangunlah dari tidurmu, karena kemegahan pembangunan pelabuhan patimban tidak ada artinya bagi SAYA ketika tidak bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat kecil sebagai buruh/petani/petambak dan nelayan;

Kami dari DEWAN PENGURUS KOMISARIAT Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA
Merasa prihatin dan iba terkait perlakuan pemerintah di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa barat.

Atas dasar tersebut kita melihat kejanggalan – kejanggalan dan juga kecurangan yang terjadi. Kami sebagai mahasiswa menolak sikap pihak ketiga/ para oknum yang sangat merugikan masyarakat khususnya nelayan.

” Kami menduga pemerintah dalam hal ini pihak pelabuhan dan pihak – pihak terkait, melanggar perpres bab 1 . Pasal 1, poin 1 dan 2 . “Ucap Sli. Tonga.

UUD tentang Perlindungan Nelayan dan Pemberdayaan Nelayan

Bab 1 pasal 1. Yang berbunyi sebagi berikut

1.Perlindungan nelayan. Pembudi daya Ikan dan petambak garam adalah segala upaya untuk membantu nelayan Pembudi daya ikan dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan atau pergaraman.

2.Pemberdayan nelayan Pembudi daya ikan petambak garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan Pembudi daya ikan dan petambak garam untuk melaksanakan usaha perikanan atau usaha pergaraman secara lebih baik.

” Kami juga meminta kepada yang berwajib untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, hingga terang benderang sampai para nelayan mendapatkan hak-haknya. “Tuturnya Bagus, H.

(Mamun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.