SERGAP. CO. ID
KAB. TASIKMALAYA, – LSM BERANTAS secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Tasikmalaya terkait penerbitan izin Perumahan di wilayah Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Senin 8 Maret 2021.
Disampaikan Ketua Umum BERANTAS, Heri Ferianto :
Oknum pejabat yang kami laporkan salah satunya adalah oknum Dinas Perijinan Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerbitkan ijin yang diduga cacat syarat karena adanya beberapa rekomendasi dan kajian teknis yang tidak ditempuh.
Padahal rekomendasi dan kajian teknis itu secara aturan diwajibkan untuk ditempuh sebagai syarat penerbitan ijin. Tetapi oknum pejabat DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya tetap memaksakan kehendaknya untuk menerbitkan ijin meski dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Penerbitan izin yang sewenang-wenang tentu akan berdampak terhadap kelangsungan hajat hidup masyarakat, terlebih jika hal itu dilakukan tanpa melalui analisa terkait dengan dampak lingkungan, analisis risiko bencana serta kajian-kajian teknis lainnya yang berkaitan dengan dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan.
Disini kami juga menduga adanya konspirasi yang mengakibatkan terjadinya maladministrasi, dimana izin tetap diterbitkan meski persyaratannya cacat dan tidak lengkap.
Oknum pejabat BPKPRD Kabupaten Tasikmalaya juga harus ikut bertanggunjawab atas hal ini terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan pihak BKPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tapi biarlah proses hukum berjalan sesuai alurnya.
Dengan adanya pelaporan ini kami berharap peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari, supaya tercipta pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and clean gvoernment).
Selanjutnya kami percayakan hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar segera dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Dan tentunya kami akan terus mengawal prosesnya.
(Sumber : Berantas)