DPRD Rancang Aturan Pendongkrak Kinerja ASN

SERGAP. CO. ID

BANDUNG, – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas hasil fasilitasi dari Gubernur perihal Raperda Kota Bandung tentang perubahan atas Perda No. 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya

Rapat Kerja tersebut dilakukan bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Bagian Organisasi Perangkat Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna berharap rancangan peraturan tersebut akan memberikan manfaat dan motivasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap ini menjadi penyemangat ASN dan kinerja Pemkot untuk semakin meningkat, karena akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat untuk lebih baik,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Aries, diharapkan membentuk jenjang karier yang lebih optimal di masa mendatang. Sistem pengukuran kualitas dengan berbasis kinerja yang jelas akan memicu kinerja ASN makin berkembang.

“Kita mendedikasikan raperda ini untuk ASN di Kota Bandung, supaya mempunyai pandangan harapan karier ke depan yang lebih jelas, terutama dengan sistem merit ini,” ujarnya.

Aries menambahkan, sejumlah pasal juga akan diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemkot Bandung agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal tambahan memberikan fleksibilitas kepada Pemkot, sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Terutama terkait dengan penyusunan anggaran paling lambat satu tahun setelah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Salim menilai dengan rentang waktu pembahasan raperda yang cukup panjang, maka diharapkan kinerja ASN dapat lebih baik dan optimal.

“Kita berharap ini jadi semangat bagi para ASN Kota Bandung, agar pelayanannya lebih maksimal ke depannya,” ujarnya.

(Depe)

Pansus 5 melakukan rapat kerja dengan BKPP, Bag. Orpad, dan Bag. Hukum, membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Perda No. 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.