SERGAP.CO.ID
CIREBON KOTA,– Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam mencegah serta mengantisipasi wabah virus Covid-19 di Kota Cirebon dengan Dasar Surat Edaran Walikota Cirebon nomor: 443/SE.04/PEM tanggal 27 januari 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon. Polsek Lemahwungkuk melaksanakan kegiatan tersebut, dengan penanggungjawab kegiatan Kapolsek Lemahwungkuk IPTU MUHYIDIN, SH.MH. Rabu (10/02/2021).
Kegiatan di Pimpin oleh IPTU MUHYIDIN.SH MH Kapolsek Lemahwungkuk bersama 6 (enam) personil anggota Polsek Lemahwungkuk, 1 (satu) personil Anggota Koramil dan 6 ( enam) orang unsur Pemerintahan Kel. lemahwungkuk diantaranya AIPTU KARTIONOÂ Ps.Kanit provos, AIPTUÂ SENO SETIADJI Ps.Kanit intelkam, BRIPKA TOTO SUGIARTO unit QR/Patroli, dan BRIPKA JAENAL EFENDI Bhabinkamtibmas kel. Lemahwungkuk.
Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Lemahwungkuk menegaskan ” Sasaran kegiatan adalah warga masyarakat yang belum mematuhi prokes Covid-19 atau tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam mencegah serta mengantisipasi wabah virus Covid-19 di Kota cirebon,” tegasnya.
Masker yang dibagikan sebanyak 150 (seratus lima puluh) buah yang merupakan swadaya Polsek Lemahwungkuk dan Kelurahan Lemahwungkuk serta di bagikan atau di berikan kepada warga masyarakat di yang berada di sekitaran Pasar Tumpah Lemahwungkuk. Tutup Iptu NGATIDJA, SH.MH.
(A. Subekti)