SERGAP.CO.ID
CIREBON, – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama beberapa LSM akan membawa kasus hibah bermasalah Stadion Bima Kota Cirebon yang dilakukan oleh Walikota Cirebon kepada Yayasan Universitas Swadaya Gunungjati (Yayasan Unswagati) ke ranah hukum.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum ARM didampingi oleh Ketua Korda ARM Ciayumajakuning pada hari Senin 02 Pebruari 2020 di Salah satu Hotel di bilangan kota Cirebon. Hadir pada kesempatan tersebut beberapa orang Ketua LSM yang menyatakan siap untuk membawa dan mengawal kasus tersebut keranah hukum.
Ketua Umum ARM Furqon Mujahid yang merupakan salah seorang penggiat anti korupsi nasional serta pengamat kebijakkan publik mengatakan bahwa dengan bersatunya beberapa LSM dan Ormas yang menyatakan siap untuk membawa permasalahan tersebut keranah hukum dan menyatakan siap mengawal kasusnya menjadi kekuatan tersendiri bagi penegakkan supremasi hukum terkait kasus hibah bermasalah stadion Bima Kota Cirebon tersebut.
Disisi lain, kami juga sangat menyayangkan sikap dari Legeslatif dalam hal ini anggota DPRD Kota Cirebon yang terkesan diam dan pura-pura tidak tau akan permasalahan tersebut. Namun kami juga telah mengumpulkan bukti adanya keterlibatan beberapa oknum anggota dewan yang ikut andil dalam hibah bermasalah tersebut ungkap mujahid dengan nada kesal.
Seharusnya DPRD Kota Cirebon sebagai kontrol kinerja legislatif disamping sebagai perwakilan dari rakyat Kota Cirebon dapat menjalankan fungsinya, minimal segera membentuk pansus terkait masalah hibah bermasalah tersebut. namun yang terjadi malah ada beberapa oknum yang ikut-ikutan andil seolah melakukan pembiaran atas masalah tersebut hanya karena diduga menerima upeti dari pihak Yayasan Unswagati guna melanggengkan persoalan tersebut.
Jangan korbankan kepentingan rakyat hanya untuk kepuasan pribadi. Ini kan sudah jelas-jelas sebuah pelanggaran yang melawan atas ketentuan juga aturan yang berlaku, mengapa para anggota DPRD tetap diam tanpa ada respon sama sekali. Kata Bang Jahid dengan nada geram.
Kronologis Kasus Hibah Bermasalah
Didalam surat keputusan menteri keuangan Republik Indonesia no.247/KM.6/2019 tentang: Hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks pertamina kepada pemerintah kota cirebon serta berdasarkan keputusan menteri keuangan Republik Indonesia no.92/KMK.06/2008 tentang Penetapan status aset eks pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari Walikota Cirebon no.593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan hibah kawasan stadion Bima kota cirebon.
Didalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan bahwa kawasan stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 M3 berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai Rp.472.945.874.000,00,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) sesuai NJOP.
Padahal didalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada pemerintah kota cirebon yang diperuntukkan sebagai Sarana penunjang tugas dan fungsi pemerintah kota cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya dalam hal ini rencana awalnya akan dijadikan sarana prasarana bagi masyarakat kota cirebon juga untuk lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali di hibahkan oleh Pemerintah kota cirebon kepada yayasan pendidikan swadaya gunung jati. hal tersebut tertuang di dalam surat walikota cirebon no.593/650-BKD/2020 tentang Persetujuan hibah barang milik Pemerintah daerah tersebut kepada pihak swasta yaitu ke Yayasan pendidikan swadaya gunung jati.
Artinya Walikota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial. Setelah dilakukan investigasi oleh tim, ternyata ketua yayasan unswagati tersebut adalah salah seorang tim sukses walikota terpilih pada perhelatan Pilwalkot kota Cirebon yang lalu.
ARM dan Beberapa LSM Persiapkan Aksi Unras ke Bareskrim dan Ke Kejagung RI
Ketum ARM mengatakan, bahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi walau pun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan ujarnya berapi-api.
Selanjutnya tim investigasi dari Koordinator Nasional ARM juga mendapatkan informasi bahwa diduga ada beberapa oknum pejabat serta oknum anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mengambil keuntungan secara pribadi atas hibah lahan dan bangunan stadion bima kota cirebon.
Sesuai informasi yang kami terima serta didukung oleh alat bukti juga beberapa orang saksi mengatakan bahwa diduga kuat pihak Yayasan Unswagati telah menggelontorkan sejumlah uang yang cukup besar melalui seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon guna memuluskan hibah yang bermasalah.
Dan hingga saat ini Tim Investigasi Kornas ARM masih terus mengumpulkan data dan alat bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga agar kasus hibah bermasalah tersebut diketahui oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.
Sementara menurut informasi yang berkembang di kalangan para aktivis, Saat ini kasus hibah bermasalah tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar. Bahkan masih menurut informasi yang berkembang saat ini jika sudah ada beberapa orang pejabat dari kota Cirebon yang diperiksa di Mapolda Jabar oleh Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda Jabar.
Menanggapi rumor yang berkembang tersebut bang jahid mengatakan: “Jika hal tersebut benar adanya maka kami akan melakukan pengawalan atas pemeriksaan yang sedang berjalan atas kasus tersebut hingga ada yang bertanggungjawab didepan hukum. Namun hal tersebut tidak akan menyurutkan kami untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Bareskrim Mabes Polri juga ke Gedung Kejagung RI agar kasus tersebut dapat segera terkuak dan semua oknum yang bermain bisa segera di proses secara hukum yang berlaku”.
Adapun tuntutan yang akan kami sampaikan adalah:
1). Batalkan demi hukum atas hibah aset negara yang dilakukan oleh Walikota Cirebon kepada Pihak Yayasan Unswagati Kota Cirebon.
2). Segera proses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap para oknum yang terlibat dalam hibah bermasalah tersebut.
3). Kembalikan fungsi lahan Stadion Bima seperti semula sebagai sarana dan prasarana kegiatan masyarakat kota Cirebon Juga kembali dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
tiga tuntutan yang akan disampaikan saat unjuk rasa tersebut dibacakan dan disampaikan oleh bang jahid yang didampingi oleh Ketua Korda ARM Ciayumajakuning Mas Tarno bersama-sama para ketua LSM yang telah menyatakan siap bergabung membawa kasus tersebut keranah hukum.
Mas tarno selaku ketua korda ARM Ciayumajakuning juga menyayangkan sikap anggota DPRD kota Cirebon yang cuek dan pura-pura tidak tau atas kasus tersebut. Kami akan tetap terus bergerak hingga ada sebuah kepastian hukum atas kasus hibah bermasalah ini kata mas tarno menutup pembicaraan dengan para wartawan dan para awak media.
(Sumber : ARM)
(Editor : Hendri)