Unit Tipikor Polres Karawang Layangkan Surat Panggilan ke Kepala Sekolah MAN 4 Terkait Pungutan

SERGAP. CO.ID,

KARAWANG, – Dunia Pendidikan di Negara Republik Indonesia mulai berkembang pesat baik tingkat sekolah yang sudah negeri maupun swasta.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Negara Republik Indonesia dalam hal ini Presiden sudah mengintruksikan kepada Menteri Pendidikan untuk meningkat kan kesejahteraan para guru dan agar pihak sekolah mulai tingkat SD, SLTP, SLTA agar tidak di lakukan pungutan biaya apapun dengan alasan apapun juga .

Setiap sekolah saat ini terbentuk sebuah organisasi Komite Sekolah dimana setiap kegiatan yang bersifat memungut bantuan banyak melibatkan komite oleh pihak sekolah.

Keberadaan Komite jangan sampai di gunakan sebagai azas maanfaat oleh oknum Kepala Sekolah untuk melakukan sebuah pungutan liar.

Salah satu contoh MAN 4 Karawang yang terletak cukup jauh dari keramaian kedapatan melakukan pungutan biaya melalui komite sekolah dengan alasan pembayaran SPP.

Tak pelak saat hal tersebut di konfirmasi ke pihak sekolah dikatakan Ilin Nuryadin selaku kepala sekolah kepada awak media membenarkan bahwa benar kwitansi tersebut di keluarkan oleh Komite Sekolah , akan tetapi untuk bunyi pembayaran SPP dirinya mengaku tidak menyarankan di tulis SPP dan dikatakan itu produk tulisan untuk SPP merupakan sudah dari dahulu oleh Kepala Sekolah sebelum dirinya .

Lebih lanjut Iin mengatakan dirinya akan klarifikasi dengan pihak Komite untuk hal penulisan biaya SPP tersebut .

” Ya benar ini kwitansi Komite Pak, untuk penulisan SPP tersebut nanti saya akan tanya ke Komite, ” ucap Iin .

Lebih lanjut Iin mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan pihak komite hal tersebut di sampaikan Kepsek dengan dampingi petugas Humas .

Saat di singgung masalah tindak akan apa yang akan di lakukan pihak Sekolah tentang adanya dugaan pungli btersebut pihak sekolah mempersilahkan hal tersebut untuk di publikasikam dan agar bisa di ambil tindakan hukum kalau memang pihak Sekolah bersalah siap di laporkan ke pihak berwajib.

Menyikapi hal tersebut tim media online pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Karawang yang langsung di tanggapi Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra SH Sik MH yang melalui WA mengarahkan kepada Kasat Reskrim AKP Bimantoro .

Alhasil Kasat reskrim pun mengarahkan Ke Tim Tipikor Polres Karawang yang langsung di terima Pak Busthomi dan beliau merespon laporan dari tiem media online 

Sementara itu dari pihak tipikor Polres Karawang menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat kepada pihak Sekolah untuk dilakukan klarifikasi .

” Iya Mas kami sudah berikan surat klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk kami klarifikasi ,” pesan Busthomi melalui WA singkat nya kepada Tim median online

Pihak Polres saat inipun juga sedang melengkapi data- data pendukung untuk lebih akurat .

Sementara itu pihak Sekolah saat akan di mintai keterangan setelah adanya surat dari tim tipikor Kepolisian Karawang , Kepsek Iin saat di hubungi melalui pesawat telephon Hp nya tidak menjawab .

Sementara itu dari salah satu anggota LBH di Karawang yang enggan di sebut namanya kepada awak media  mengatakan bahwa apapun alasan dan dalih kepala sekolah itu sudah tidak benar , sekolah sudah jelas- jelas tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun dan kalau itu masih di langgar sangat tepat jika kepolisian ambil langkah hukum untuk memberikan sangsi tegas kepada siapapun yang melakukan pungli..Bersambung…

(Ahmad z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.