Sidang Tanpa Tergugat: Brawijaya Tuding Komdis Cirebon Tebang Pilih


SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Keadilan sepakbola Kabupaten Cirebon sedang dipertanyakan. Komisi Disiplin Askab PSSI Kabupaten Cirebon resmi menjatuhkan denda fantastis Rp. 30.000.000,- kepada Brawijaya X Elang Biru FC lewat Putusan Nomor: 060/SK/KD-ASKAB.CRB/XI/2026.

Bacaan Lainnya

Alasannya? Menolak melanjutkan pertandingan di Babak 32 Besar Kalibaru Cup XIX.

Tapi yang tidak pernah ditulis Komdis di dalam putusannya adalah KENAPA Brawijaya menolak main.

FAKTANYA YANG DITUTUPI KOMDIS:

Brawijaya bukan mogok tanpa sebab. Brawijaya protes karena Asisten Wasit lalai dan membuat keputusan yang jelas-jelas merugikan Brawijaya. Laws of the Game tidak ditegakkan secara adil.

Bukannya wasit yang dievaluasi, malah tim korban yang dihukum Rp 30 Juta. Ini bukan penegakan disiplin, ini PEMBUNUHAN KARAKTER TIM DESA.

3 CACAT FATAL PUTUSAN KOMDIS:

1. SIDANG TANPA TERGUGAT
Komdis sidang tanggal 04 November 2026 dan langsung ketok palu, tanpa pernah memanggil Brawijaya untuk membela diri. Tanpa bukti video. Tanpa saksi. Hanya bermodal Flash Report dari wasit yang bermasalah itu sendiri.
Mana keadilan? Wasit jadi pelapor, wasit jadi saksi, wasit jadi korban. Brawijaya cuma jadi terdakwa yang tidak boleh bicara. Ini melanggar asas paling dasar: audi et alteram partem.

2. SURAT PERNYATAAN DIPERAS SAAT TERTEKAN
Surat Pernyataan 31 Oktober 2026 yang dijadikan dasar putusan dibuat di tengah lapangan, di tengah tekanan, di tengah emosi pertandingan. Dijadikan senjata untuk menghukum. Komdis tahu itu tidak adil, tapi tetap dipakai.

3. HUKUMAN TIDAK MASUK AKAL
Rp 30 Juta untuk tim dari Kelurahan Kenanga, Sumber. Tim yang berjuang dari masyarakat desa, bukan tim sultan. Denda ini bukan untuk mendidik, ini untuk MEMATIKAN tim kecil agar tidak berani protes lagi.

“Kalau wasit salah kok tim yang dihukum? Kalau wasit lalai kok wasit yang dilindungi? Kami bukan menolak sepakbola, kami menolak ketidakadilan. Kalau cara Komdis seperti ini, jangan salahkan publik kalau menilai Kalibaru Cup XIX sudah tidak lagi soal prestasi, tapi soal siapa yang berani bungkam tim kecil,” tegas Agus Subekti, Manajer / Ketua Tim Brawijaya X Elang Biru FC, Kamis (5/11/2026).

BRAWIJAYA TIDAK AKAN DIAM. INI 5 TUNTUTAN KAMI:

1. TUNDA DAN BATALKAN denda Rp 30 Juta itu. Cabut Putusan 060/SK/KD-ASKAB.CRB/XI/2026.
2. SIDANG ULANG TERBUKA. Hadirkan Brawijaya, Wasit, Panitia. Putar bukti video di depan publik. Jangan sidang di balik pintu tertutup.
3. EVALUASI TOTAL & SANKSI WASIT. Wasit yang lalai harus dibina dan disanksi, bukan disembunyikan. Kalau tidak, kejadian ini akan terulang di babak berikutnya.
4. STOP TEBANG PILIH. Jangan hanya berani tegas ke tim kecil, tapi lembek ke perangkat pertandingan sendiri.
5. JAMIN PERBAIKAN SISTEM. Askab harus bertanggung jawab atas kualitas wasit di turnamen yang membawa nama Kabupaten Cirebon ini.

Brawijaya X Elang Biru FC sudah mengirim Surat Keberatan Nomor: 03/BRAWIJAYA/XI/2026 dan ditembuskan ke Ketua Asprov PSSI Jawa Barat.

Kami datang dengan damai. Tapi kami tidak akan datang dengan diam.

Kalau Komdis dan Askab tetap bungkam dan tidak membuka sidang ulang, publik berhak menilai sendiri: Ini Komdis untuk keadilan, atau Komdis untuk melindungi wasitnya sendiri?

(As)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *