Nikah Siri Oknum Dari Partai Nasdem Inisial “M” Menohok Kearifan Institusi DPRD Kabupaten Agam

SERGAP.CO.ID

KAB. AGAM, – Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, tertang dugaan nikah siri oleh oknum “M” dari partai Nasdem, menjadi perbincangan publik saat ini.Dan sangat menohok kearifan Dewan perwakilan rakyat daerah Kabuptean Agam.  

Bacaan Lainnya

Persoalan nikah siri oknum “M” seperti dikesampingkan, dan tidak di jadikan sebagai acuan untuk menegakkan marwah institusi wakil rakyat.

Kurang lebih tiga bulan nikah siri yang dilakukan “M” dengan wanita yang disayanginya inisial L mulai ter-hendus oleh publik. Hal ini disampaikan salah seorang politisi dari partai Nasdem, yang minta tidak menyebutkan jati dirinya 29/11/12.

Terkuaknya kasus nikah siri “M” bertepatan dengan digelarnya pesta ulang tahun partai Nasdem.

 “M”mempersunting “L” wanita sirinya yang tinggal tak jauh dari kediaman istri sahnya.Dinilai dari asfek kearifan sangat tidak masuk akal, namun karena yang dilakukan oleh Oknum “M” tidak mencerminkan sebagai anggota Legislatif juga sebagai penghulu dalam kaumnya. 

Sepertinya “M” hanya memikirkan dirinya orang yang dipandang dan tidak ada yang bisa menghalangi keputusannya.  Dan siap mengambil resiko apapun.imbuhnya

Ditempat terpisah salah seorang politisi partai juga mengatakan : dugaan nikah siri kawin batambuah “M”bisa di kategorikan pelanggaran UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Acuannya adalah pasal 3 ayat 1 berbunyi:

Pada azasnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Pada ayat berikutnya (2), dijelaskan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin pengadilan.

“Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” demikian bunyi dalam Pasal 3 ayat 2 itu.

Ditegaskannya Bahwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan “M”selaku anggota DPRD Kabupaten Agam, telah melanggar kepatuhan terhadap moral, kode etik, atau peraturan tata tertib anggota DPRD, yang seharunya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas wakil rakyat.

Pasal 65 ayat (1) KUHP dikarenakan ia melakukan zina/gendak (overspel) meskipun telah menikah secara siri. Dalam kasus tersebut, nikah siri yang dimaksudkan adalah nikah yang tidak dicatatkan.tuturnya. 

“M” ketika di konfirmasi mengatakan masalah nikah sirinya sudah sampai pada pimpinan Dprd, saat ini saya sedang mengikuti prises pimpinan.Rabu 12/11/20 sekitar jam 17:00 wib.

Dijelaskannya masalah saya nikah siri, istri sah saya tidak ada masalah, yang ribut hanya keluarganya.

Pada prisipnya saya dengan istri saya aman-aman saja. Ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal  9/11/20 ketua Dprd Kabupaten Agam Novi Irwan dikonfirmasi Via WA 0812 1305 1XXX pada jam yang sama tidak memberikan jawaban sama sekali.Bahkan sampai berita nikah siri keluar juga tidak ada jawaban. 

Sementara itu Ais Bakri sebagai ketua Partai Nasdem Kabupaten Agam mengatkan akan segera koordinasi dengan “M” dan keluarganya untuk mencari langkah-lqngkah yang harus dilaksanakan. 

Ditempat terpisah Hanafi saudara dari istri sah “M” sangat kaget dengan informasi yang dikonfirmasikan anggota LSM Garuda NI Sumbar. 

Epi tidak terima kakak Warnita di madu, bahkan yang lebih mengesankan “M” melakukan nikah siri dengan orang sekampung tepatnya Pasa Dama Koto malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang. 

Terkait nikah siri ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar Bj Rahmad  mengatakan : Kawin adalah sebagaimana diatur di Pasal 2 UU Perkawinan, yakni dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Bj Rahmad minta dprd Kabupaten Agam segera menindak lanjutinya, agar tidak mewabah pada anggota dewan yang lainnya.

(Zam Korwil Sumbar) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.