Revitalisasi SD Negeri di Kabupaten Cirebon Diduga Sarat Pengkondisian, Swakelola Hanya Kedok?

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Pelaksanaan revitalisasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Cirebon menuai sorotan tajam. Program yang seharusnya murni swakelola demi kualitas pendidikan, diduga kuat telah dikondisikan.

Bacaan Lainnya

Bersumber dari seorang aktivis pemerhati kebijakan publik yang enggan identitasnya disebutkan, membongkar dugaan adanya praktik pengkondisian persentase untuk biaya pengamanan pekerjaan revitalisasi.

“Diduga ada pengkondisian persentase untuk biaya pengamanan pekerjaan revitalisasi ruang kelas di sekolah dasar negeri Kabupaten Cirebon,” ungkapnya kepada tim redaksi, Selasa (22/09/2026).

Ia menegaskan, revitalisasi yang bersifat swakelola seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah tanpa intervensi pihak manapun.

“Revitalisasi itu bersifat swakelola, seharusnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah. Jadi jangan ada interferensi dari pihak manapun,” tandasnya.

Konsultan Diduga Jadi Penguasa Proyek, Atur Material Hingga Pemasangan

Lebih mengejutkan lagi, narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum konsultan yang menjadi aktor utama pengkondisian.

Berdasarkan investigasi, konsultan tersebut diduga tidak hanya mengarahkan pekerjaan, tetapi juga mengkondisikan pembelian material baja ringan hingga pemasangan plafon.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, pengkondisian ini diduga dilakukan oleh salah satu konsultan. Bahkan, konsultan tersebut mengkondisikan pembelian material baja ringan hingga pemasangan plafon,” ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan esensi swakelola jika pada praktiknya hampir 90 persen pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Pelaksanaan proyek yang seharusnya diswakelolakan itu hampir 90 persen dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Kualitas Bangunan Jadi Taruhan, Masyarakat Pembayar Pajak Dirugikan

Praktik ini dinilai sangat merugikan. Jika anggaran sudah terpotong untuk ‘biaya pengamanan’ dan dikondisikan oleh konsultan, maka yang menjadi korban adalah kualitas bangunan sekolah itu sendiri.

“Kondisi ini tentunya dapat merugikan pihak sekolah dan pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pembayar pajak. Sebab hal-hal tersebut berpotensi dapat mengurangi kualitas bangunan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan konsultan terkait.

Publik mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengaudit proyek revitalisasi SDN di Kabupaten Cirebon.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *