Viral di Grup FB Subulussalam, Direktur LAMPUAN Ingatkan: Sebar Wajah Anak Korban Pelecehan Terancam 5 Tahun Penjara

Captin : Ket Foto: Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Alan, Foto Dok Ist.

SERGAP.CO.ID

SUBULUSSALAM, || Menyikapi viralnya dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang baru-baru ini beredar di berbagai grup Facebook yang ada di Kota Subulussalam, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Bang Alan, angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan wajah dan identitas anak korban.

Menurut Bang Alan, niat publik untuk mencari keadilan patut diapresiasi, namun menyebarluaskan identitas korban justru berpotensi menjadi kekerasan kedua bagi korban.

“Diduga baru-baru ini viral di berbagai grup FB yang ada di Kota Subulussalam tentang dugaan pelecehan anak di bawah umur. Saya mengingatkan, jangan sebarkan wajahnya. Satu klik bisa menjadi luka baru bagi anak korban,” ujar Nobuala Halawa kepada wartawan, Kamis Malam (17/9/2026).

Ia menjelaskan, hukum di Indonesia secara tegas melarang publikasi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU SPPA, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik,” jelasnya.

Ia menambahkan, identitas yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.

Bang Alan menegaskan, sanksi bagi pelanggar tidak main-main.

“Pada Pasal 97 UU SPPA disebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat Kota Subulussalam lebih bijak dalam bermedia sosial dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Melindungi anak korban bukan berarti membungkam keadilan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan dampingi korban dengan dukungan psikologis. Ketika kita memilih untuk tidak memviralkan, kita sedang menyelamatkan masa depannya,” pungkasnya.

(Asmadi BA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *