KOTA TASIKMALAYA || Dugaan tumpang tindih bidang tanah dengan aset pemerintah mencuat dalam audiensi Biro Pelayanan Bantuan Hukum Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (BPBH-GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya dengan Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, Jumat (11/9/2026).
BPBH-GIBAS mendesak ATR/BPN Kota Tasikmalaya tidak bersikap pasif menghadapi persoalan tersebut. BPN diminta membuka dan memeriksa secara menyeluruh kesesuaian antara sertifikat, peta bidang tanah, kondisi lapangan, serta data aset pemerintah yang diduga bersinggungan dengan bidang milik warga.
Persoalannya bukan sekadar soal garis di atas peta. Jika benar terdapat bidang bersertifikat yang masuk atau bersinggungan dengan bahu jalan dan saluran yang diklaim sebagai aset pemerintah, maka pertanyaan publik menjadi jauh lebih serius: bagaimana proses pengukuran dilakukan, data apa yang digunakan, dan sejauh mana koordinasi antarinstansi berjalan sebelum suatu bidang tanah ditetapkan dan disertifikasi?
Sekretaris BPBH-GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Muhammad Mulia Ansori, S.H., menilai persoalan tersebut harus diuji dengan data, bukan dibiarkan menjadi tarik-menarik klaim antara warga dan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan sertifikat memang merupakan dokumen penting dalam kepastian hukum pertanahan. Namun, ketika muncul dugaan adanya irisan dengan aset publik, persoalan tidak seharusnya berhenti pada argumentasi bahwa sebuah bidang telah bersertifikat. Perlu dilakukan pemeriksaan teknis dan administratif untuk memastikan seluruh batas serta status lahan.
Sorotan juga diarahkan terhadap pemanfaatan data geospasial. Mulia mempertanyakan apakah peta RBI yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah disandingkan secara memadai dengan peta bidang tanah BPN dan data aset instansi teknis.
“Kenapa tidak dikontrol dengan peta bidang? Begitu juga BBWS, mengapa tidak dilakukan pengecekan dan overlay terhadap peta bidang?” tegas Mulia Ansori. SH.
Kritik tersebut sekaligus menyoroti pentingnya integrasi data. Jangan sampai masing-masing instansi merasa memiliki peta dan data sendiri, tetapi ketika muncul persoalan di lapangan, tidak ada satu peta bersama yang dapat dijadikan rujukan.
BPBH-GIBAS juga meminta aspek sempadan sungai ikut diperiksa. Mulia Ansori merujuk Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam PP 38/2011, garis sempadan ditentukan berdasarkan karakteristik sungai dan kondisi wilayah. Untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, misalnya, garis sempadan sungai besar dengan daerah aliran sungai lebih dari 500 kilometer persegi paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung, sedangkan sungai kecil paling sedikit 50 meter. Artinya, ketentuan sempadan tidak bisa dipukul rata tanpa melihat kondisi sungai dan lokasi yang dimaksud.
Karena itu, dugaan tumpang tindih harus dibuktikan melalui pengukuran dan verifikasi di lapangan. Termasuk memastikan posisi bidang tanah, bahu jalan, saluran, sempadan sungai, serta status aset yang diklaim pemerintah.
Di sisi lain, BPN Kota Tasikmalaya tidak serta-merta membenarkan tudingan adanya kesalahan dalam pengukuran maupun penerbitan sertifikat. Kasi Pengukuran BPN Kota Tasikmalaya, Herman Suherman, S.ST., M.M., mengapresiasi masukan BPBH-GIBAS dan menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Herman menjelaskan, BPN terlebih dahulu perlu berkoordinasi dengan DPUTR dan BBWS terkait aset yang diklaim bersinggungan dengan bidang tanah warga.
Sikap BPN tersebut patut diuji melalui tindak lanjut konkret. Koordinasi jangan berhenti pada meja rapat dan pernyataan akan ditindaklanjuti. Jika persoalan menyangkut kepastian hukum tanah warga sekaligus aset publik, maka pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPN, DPUTR dan BBWS perlu melakukan overlay data, verifikasi dokumen serta pengecekan lapangan. Jika benar terjadi tumpang tindih, publik berhak mengetahui akar persoalannya dan bagaimana penyelesaiannya. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.
Sebab, membiarkan dugaan tumpang tindih tanpa kepastian hanya akan memperpanjang polemik. Dalam persoalan tanah, ketidakjelasan bukan sekadar masalah administrasi, tetapi dapat menjadi bom waktu sengketa antara warga dan pemerintah.
Kini bola berada di tangan instansi terkait. Jangan sampai setelah persoalan mencuat, publik kembali hanya menerima janji koordinasi tanpa hasil yang jelas.
(Rizal)






