KUPANG, || Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan dan kemudian meminta uang maupun keuntungan tertentu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengingatkan adanya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejaksaan untuk mengelabui masyarakat.
Salah satu identitas yang disebut telah dicatut adalah Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H.
Pelaku diduga memanfaatkan identitas pejabat tersebut untuk menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat maupun aplikasi perpesanan dengan tujuan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati NTT menegaskan, komunikasi tersebut bukan berasal dari institusi Kejaksaan maupun pejabat yang bersangkutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT meminta masyarakat lebih waspada, terutama jika menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan dan berujung pada permintaan uang, transfer dana, hadiah, bantuan, proyek maupun keuntungan lainnya.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Jangan mudah memberikan data pribadi, informasi penting, maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Jangan Langsung Percaya
Kejati NTT mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memenuhi permintaan seseorang hanya karena menggunakan nama, jabatan atau atribut yang berkaitan dengan institusi Kejaksaan.
Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi Kejati NTT.
Adapun langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila menerima komunikasi mencurigakan, yakni:
Tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT untuk memastikan kebenaran informasi.
Melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.
Kejati NTT juga menegaskan bahwa layanan publik Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan dalam suatu urusan dengan imbalan tertentu.
Bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, laporan dapat disampaikan melalui:
Pelayanan PTSP dan Prioritas
📞 0813-3912-8601
Hotline Pengaduan Kejati NTT
📞 0822-9811-3022
Kejati NTT mengajak masyarakat bersama-sama memutus ruang gerak pelaku penipuan dengan tidak mudah memberikan uang maupun informasi pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi.
Waspada Penipuan, Verifikasi Sebelum Percaya.
(Desy)






