25 Tahun Kota Tasikmalaya, Mengapa Air Minum Mandiri Tak Kunjung Terwujud? BPBH Gibas Resort Desak Pemkot Buka Fakta

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA || Persoalan penyediaan air minum kembali membuka pekerjaan rumah Pemerintah Kota Tasikmalaya yang hingga kini belum tuntas. Memasuki usia 25 tahun sebagai daerah otonom, Kota Tasikmalaya disebut belum mampu merealisasikan badan usaha milik daerah yang secara mandiri mengelola penyediaan air minum bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut disorot keras Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Dewan Pimpinan Resort Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kota Tasikmalaya dalam audiensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Rabu (2/9/2026) yag lalu.

BPBH GIBAS mendorong Pemkot Tasikmalaya tidak lagi sekadar membahas gagasan, tetapi mengambil langkah konkret membangun dan mengembangkan perusahaan daerah penyedia air minum. Selain memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, pengelolaan secara mandiri dinilai berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua BPBH GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, Tatang Sujana, S.H., mengatakan sektor air minum memiliki nilai strategis karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sekaligus peluang penguatan ekonomi daerah.

“Kami mendorong Pemkot Tasikmalaya membuat dan membangun sendiri perusahaan daerah air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan penduduk Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Wakil Ketua BPBH GIBAS, Muhammad Mulia Ansori, S.H., menambahkan, gagasan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurutnya, bentuk badan usaha dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Namun, Pemkot Tasikmalaya tidak menutup mata terhadap gagasan tersebut. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep Goparulloh, M.Si., mengatakan pembentukan badan usaha air minum membutuhkan kajian menyeluruh.

Aspek yang harus diperhitungkan antara lain ketersediaan sumber air baku, kebutuhan investasi, jaringan distribusi, kemampuan pengelolaan, tarif pelanggan serta keberlanjutan lingkungan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak semata-mata terletak pada kemauan membentuk perusahaan daerah, tetapi juga menyangkut kemampuan pembiayaan dan kelayakan pengelolaan agar perusahaan tidak justru menjadi beban keuangan daerah.

Hal senada disampaikan Kabid Permukiman Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, H. Yayan Nurpatoni, S.T., M.M. Ia mengungkapkan bahwa rencana pembangunan perusahaan air minum sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan, menurut Yayan, kajian mengenai rencana tersebut telah dilakukan dan calon investor untuk menanamkan modal disebut sudah tersedia dan sudah dibentuk lembaga pengelola air minum tingkat kota yaitu UPTD AMALD berdasarkan perwalkot nomor 21 tahun 2025. Namun, realisasinya belum berjalan karena masih terdapat persoalan tindak lanjut dan kesepakatan antara pemerintah kota dengan DPRD.

“Investasinya yang akan menanamkan modalnya sudah ada. Namun sampai saat ini belum bisa terwujud karena tindak lanjut yang belum disepakati bersama, baik DPRD maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kendalanya biaya yang begitu besar,” jelas Yayan.

Di titik inilah BPBH GIBAS meminta pemerintah lebih terbuka mengenai persoalan sebenarnya. Menurut mereka, masyarakat perlu mengetahui mengapa kajian yang telah dilakukan dan peluang investasi yang disebut tersedia belum juga menghasilkan perusahaan air minum milik daerah.

BPBH GIBAS mengaku telah melakukan konfirmasi, investigasi lapangan serta menerima masukan dari tokoh masyarakat, ulama dan umaro. Organisasi tersebut menilai penyediaan air minum harus ditempatkan sebagai pelayanan publik, bukan semata-mata proyek bisnis.

Jika perusahaan daerah nantinya dibentuk, pengelolaannya harus profesional, transparan dan sehat secara keuangan, tetapi tetap menjamin tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

BPBH GIBAS juga menilai pemerintah perlu menjelaskan target waktu dan langkah konkret apabila memang serius merealisasikan perusahaan air minum mandiri.

Muhammad Mulia Ansori, S.H., bahkan melontarkan kritik keras terhadap perjalanan pemerintahan Kota Tasikmalaya selama 25 tahun. Ia mempertanyakan mengapa kebutuhan pelayanan dasar tersebut belum mampu diwujudkan secara mandiri.

“Kami meminta pemerintah menyampaikan hal yang riil. Beranikah pemerintah sekarang merealisasikannya? Kalau tidak sanggup, lebih baik Pemkot Tasikmalaya kembali bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya karena tidak bisa mewujudkan amanat undang-undang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi tantangan politik sekaligus administratif bagi Pemkot Tasikmalaya. Di satu sisi, pemerintah menyatakan pembangunan perusahaan air minum membutuhkan kajian, investasi besar dan kesepakatan bersama. Di sisi lain, masyarakat melalui BPBH GIBAS Resort menuntut agar persoalan yang telah dibahas bertahun-tahun tidak kembali berhenti pada kajian.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD. Publik menunggu apakah persoalan air minum akan kembali menjadi wacana, atau benar-benar masuk tahap realisasi dengan model usaha, sumber pembiayaan, target waktu dan skema pelayanan yang jelas.

Sebab, air minum bukan hanya soal mendirikan badan usaha. Di baliknya terdapat kebutuhan dasar masyarakat, tanggung jawab pemerintah dan peluang ekonomi daerah yang harus dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

(Rizal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *