KOTA TASIKMALAYA, || Dugaan hilangnya saluran air akibat pembangunan kawasan perumahan Parahiyangan di Kota Tasikmalaya mulai memasuki tahap penelusuran lintas instansi. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama tim teknis turun langsung ke lokasi perumahaan Parahiyangan Residence untuk memastikan apakah selokan yang selama ini digunakan warga benar-benar pernah ada, ke mana status lahannya, serta apakah keberadaan bangunan telah sesuai dengan sertifikat, Hak Guna Bangunan (HGB), dan ketentuan tata ruang.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah persoalan disampaikan warga melalui GIBAS kepada Komisi III dan telah beberapa kali dibahas dalam audiensi. Komisi III kemudian melibatkan sejumlah instansi teknis, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim), Satpol PP, serta BPTSP.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’aat, S.Sos. menegaskan persoalan tersebut tidak cukup hanya dibahas berdasarkan laporan atau klaim masing-masing pihak. Tim memilih turun langsung untuk melihat kondisi faktual di lapangan.
“Ketika teknis dibahas, kami langsung ke lapangan karena ingin membuktikan apakah selokan itu ada atau tidak dan bagaimana sebenarnya permasalahannya,” ujar Anang, Rabu (26/8/2026).

Hasil penelusuran awal menunjukkan dugaan persoalan berada pada pembangunan tahap pertama dari kawasan Perumahan Parahiyangan Residence yang dikembangkan dalam dua tahap. Berdasarkan keterangan warga yang telah lama tinggal di lokasi, saluran air tersebut sebelumnya memang ada dan digunakan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian.
Tim juga menemukan indikasi berupa jalur masuk air yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fungsi dan keberadaan saluran tersebut sebelum pembangunan berlangsung.
Namun, Komisi III belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Status tanah menjadi kunci untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Karena itu, BPN diminta melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat dan dokumen HGB yang berkaitan dengan kawasan pembangunan Perumahan Parahiyangan Residence.
“Secara teknis akan kami telusuri lebih dalam ke BPN, apakah lahan selokan itu dimasukkan ke dalam sertifikat atau tidak. Kalau tidak masuk sertifikat, berarti harus dilihat siapa yang menggunakan atau menguasai lahan tersebut,” tegas Anang.
Jika pemeriksaan membuktikan bahwa saluran tersebut memang berada di luar bidang tanah yang menjadi hak pengembang, persoalannya akan menjadi lebih serius. Komisi III akan melihat kemungkinan adanya penggunaan atau penguasaan lahan yang bukan bagian dari hak atas tanah yang dimiliki pihak pengembang.
Sebaliknya, apabila selokan tercantum dalam dokumen pertanahan, aspek lain seperti fungsi saluran, izin pembangunan, batas bangunan, dan kesesuaian tata ruang tetap harus diperiksa.
Anang juga menyoroti ketentuan mengenai sempadan saluran air. Menurutnya, bangunan tidak boleh begitu saja berdiri di area yang berdasarkan ketentuan teknis dan regulasi seharusnya berfungsi sebagai sempadan atau ruang pengamanan saluran.

“Kalau ternyata masuk area yang tidak boleh dibangun, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Tetapi semuanya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui sertifikat, HGB, dan dokumen teknis lainnya,” katanya.
Jika nantinya terbukti saluran yang sebelumnya berfungsi untuk kepentingan masyarakat telah ditutup atau dibangun tanpa dasar yang sah, Anang menyebut kondisi tersebut harus dikaji untuk dikembalikan sesuai fungsi awalnya melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang warga membenarkan bahwa saluran tersebut sebelumnya dibuat dan digunakan secara bersama untuk mengairi sawah.
“Memang di sini ada selokan yang kami buat bersama warga untuk mengairi sawah. Kami menjual sawah, bukan menjual selokan yang kami buat,” ungkapnya.
Warga juga mempertanyakan proses pembebasan lahan yang disebutnya melibatkan sejumlah perantara. Ia berharap kepentingan masyarakat tidak tersisih dalam proses pembangunan dan penataan kawasan.
Komisi III kini menunggu pendalaman data dari instansi teknis, terutama BPN terkait sertifikat dan HGB. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan sebatas persoalan administrasi, persoalan teknis pembangunan, atau terdapat dugaan penggunaan lahan di luar hak yang dimiliki.
(Rizal)






