SERANG, BANTEN, || Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPP JAM-Banten) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang menetapkan Kepala PKBM Yayasan Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kabupaten Tangerang menemukan dugaan manipulasi data ratusan siswa fiktif dalam penyaluran dana BOP periode 2023–2025. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Ketua Umum DPP JAM-Banten, Hikmatulhuda, mengatakan langkah Kejari Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk di sektor pendidikan.
“Kami dari DPP JAM-Banten mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Kejari Kabupaten Tangerang. Ini membuktikan bahwa tidak ada toleransi untuk pihak-pihak yang bermain-main dengan dana pendidikan rakyat,” ujar Hikmatulhuda, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, dugaan penggunaan data siswa fiktif tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan anggaran pendidikan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Anggaran BOP itu uang rakyat. Seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk dikorupsi. Kami mendukung penuh proses hukum ini sampai tuntas dan aset hasil korupsi dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, N. Sujana Akbar, meminta pengawasan terhadap pengelolaan dana BOP PKBM di Banten diperkuat. Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaran kejaksaan negeri di wilayah Banten melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan dana tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari se-Banten untuk melakukan audit terhadap seluruh dana BOP PKBM di wilayahnya. Jangan sampai ada ‘Kidon Ginting’ berikutnya,” ujar Sujana.
DPP JAM-Banten menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Banten.
Catatan: Seluruh pernyataan mengenai penetapan tersangka, dugaan siswa fiktif, periode anggaran, dan nilai kerugian negara dalam berita ini disampaikan berdasarkan informasi dan pernyataan yang diberikan oleh DPP JAM-Banten. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Kamri S/Embing)






