SUBULUSSALAM, || Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Subulussalam memastikan akan hadir dalam agenda “Bedah Qanun Jinayat Aceh” pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Sekretaris PCNU Kota Subulussalam, Tgk Agustari Husni, S.Pd.I., M.Pd, kepada Sergap.co.id saat dikonfirmasi Via Akun resmi WhatsApp-nya, Senin (24/8/2026).
“Kami dari PCNU Subulussalam insyaAllah hadir. Forum ini penting agar konteks Qanun Jinayat sebagai produk hukum kekhususan Aceh dapat dijelaskan secara utuh di tingkat nasional,” kata Tgk Agustari.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang. Pembukaan dijadwalkan 27 Agustus 2026.
Agenda “Bedah Qanun Jinayat Aceh” masuk dalam pembahasan Bahtsul Masail Qanuniyyah. Forum ini membahas hukum Islam yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.
Tgk Agustari mengatakan, PCNU Subulussalam memandang pembahasan ini sebagai ruang evaluasi setelah 10 tahun Qanun Jinayat diterapkan di Aceh sejak 2015.
“Kami tidak anti dikritisi. Tapi pembahasan harus berbasis data dan pendekatan fiqih serta maqashid syariah. Jangan hanya dilihat dari satu aspek hukumannya saja,” ujarnya.
Untuk itu, PCNU Subulussalam menyiapkan catatan evaluasi pelaksanaan Qanun Jinayat di wilayah Subulussalam. Catatan tersebut mencakup efektivitas penegakan, pola pelanggaran, dan program pembinaan bagi terpidana.
“Kami akan membawa data dan fakta dari lapangan. Harapannya ini bisa menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan ke depan,” jelasnya.
Menurut Tgk Agustari, tujuan utama kehadiran PCNU Kota Subulussalam adalah menyuksesken Agenda 5 Tahunan ini, dan tahun ini ada yang sangat special karena pihak panitia penyelenggara akan memastikan Qanun Jinayah akan dibahas nantinya di bahsul Masail dan mudah-mudahan mendapatkan implementasi syariat Islam di Aceh berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
“Harapannya hasil bedah di muktamar nanti bisa menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Tujuannya agar syariat berjalan dan masyarakat Aceh tetap bermartabat,” pungkasnya.
Wartawan Sergap.co.id (Dh@r)






