KAB.SUMBA TENGAH NTT,||24 Agustus 2026.Wakil Bupati Sumba Tengah. M. Umbu Joka. S.Hut. M.Si. menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2026 Kabupaten Sumba Tengah dalam Sidang Paripurna ke VIII Masa sidang II DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Penyampaian KUA PPAS dalam rangka Perubahan APBD tahun 2026 adalah Tindaklanjut dari amanat Peraturan Bupati Sumba Tengah No 31 tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tahun 2026.
Dalam rancangan KUA PPAS Kabupaten Sumba Tengah pada Perubahan APBD tahun 2026 mengalami perubahan yaitu target Pendapatan sebesar Rp. 567.181.497.671 atau meningkat sebesar Rp. 70.194.459.000 atau meningkat sebesar 14.12 % dari Anggaran murni tahun 2026.
Akumulasi penambahan tersebut disebebakn oleh karena Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebagaimana amanat PMK No 198/2026.
Sebagaimana asumsi penambahan Alokasi TKD. Maka Pemerintah Kab. Sumba Tengah mengalokasikan tambahan TKD pada berbagai program dan kegiatan diantaranya adalah Prioritas pada Belanja Operasi (Gaji dan Tunjangan) ASN baik PNS maupun PPPK serta mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam rancangan perubahan APBD tahun 2026 kabupaten Sumba Tengah mengalokasikan bantuan keuangan kepada 65 desa se kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp. 7.000.000.000.- yang dapat di pakai sebagai biaya operasional Desa Desa di Kabupaten Sumba Tengah.
Wakil Bupati Sumba Tengah mengharapkan dukungan Pimpinan dan Jajaran DPRD Sumba Tengah pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumba Tengah tahun 2026 agar dapat segera di tetapkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026.
(Ms/LW)






